Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:21 WIB
Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya merupakan serangan balas dendam.

Sebab, dia menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengulang keterangan saksi dari perkara lama tanpa adanya fakta baru. 

"Lebih dari 90 persen materi dakwaan adalah copy-paste dari BAP Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio. Tidak ada bukti transaksi suap yang melibatkan Hasto," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Bahkan, Ronny menyebut saksi kunci seperti Saeful Bahri dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku hanya mengira-ngira bahwa uang suap berasal dari Hasto. 

"Ini diakui sendiri oleh saksi bahwa tidak ada bukti. Kok bisa dijadikan dasar dakwaan?” tanya Ronny. 

Untuk itu, dia menilai kasus tersebut berkaitan dengan konflik internal PDIP. Pemecatan Presiden ketujuh Joko Widodo beserta putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Nasution dianggap sebagai pemicu kriminalisasi terhadap Hasto. 

"Ini serangan balik karena Hasto dianggap ‘mengkhianati’ kepentingan politik tertentu," ucap Ronny. 

Selain itu, Tim Hukum Hasto juga mencatat kejanggalan dalam proses penyidikan. 

Sebab, berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) yang diterbitkan 18 Desember 2024 dianggap terbit tanpa dasar hukum jelas, hanya tiga hari sebelum gelar perkara oleh pimpinan KPK baru. 

baca juga

"Ini persiapan untuk menjadikan Hasto pesakitan, bukan penegakan hukum," ujar Ronny.

Lantaran itu, Tim Penasihat Hukum Hasto mendesak majelis hakim untuk menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum karena politis dan tidak berdasar.

Desak Hasto Dibebaskan

Kemudian meminta agar membebaskan Hasto dari tahanan serta memulihkan nama baik dan hak-hak hukumnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Hasto ke Kader PDIP: Dukung Penuh Ibu Megawati

Pesan Hasto ke Kader PDIP: Dukung Penuh Ibu Megawati

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:19 WIB

Hasto Ngaku Tulis Tangan Eksepsinya Saat Berada di Rutan KPK

Hasto Ngaku Tulis Tangan Eksepsinya Saat Berada di Rutan KPK

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:16 WIB

Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan

Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:55 WIB

Terkini

Menteri HAM Natalius Pigai Soal Teror Penembakan OPM ke Warga Sipil: Polanya Sudah Bergeser

Menteri HAM Natalius Pigai Soal Teror Penembakan OPM ke Warga Sipil: Polanya Sudah Bergeser

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:35 WIB

Selebgram Tugba Kecelakaan, Tulang Selangka Patah hingga Jalani Operasi

Selebgram Tugba Kecelakaan, Tulang Selangka Patah hingga Jalani Operasi

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 14:35 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:34 WIB

ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Solar Subsidi

ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Solar Subsidi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 14:33 WIB

Bedanya Air Fryer vs Oven Listrik, Mana yang Lebih Hemat Daya?

Bedanya Air Fryer vs Oven Listrik, Mana yang Lebih Hemat Daya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:33 WIB

Mesin Cuci Panasonic untuk Kebutuhan Keluarga Modern

Mesin Cuci Panasonic untuk Kebutuhan Keluarga Modern

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:29 WIB

Terusir dari Jakarta, Shin Tae-yong Pede Persija Tetap Gacor Hadapi Java United di Bali

Terusir dari Jakarta, Shin Tae-yong Pede Persija Tetap Gacor Hadapi Java United di Bali

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 14:26 WIB

Jokowi Sambangi Tenda Pengungsi Gempa Palue, Ini Respon Bupati Juventus

Jokowi Sambangi Tenda Pengungsi Gempa Palue, Ini Respon Bupati Juventus

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 14:23 WIB

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:22 WIB

Ijazah dan Sertifikat Tak Lagi Cukup? Ini Skill yang Makin Dibutuhkan Dunia Kerja

Ijazah dan Sertifikat Tak Lagi Cukup? Ini Skill yang Makin Dibutuhkan Dunia Kerja

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:19 WIB

×