Sahroni Minta KPK Hukum Pejabat Nakal Ogah Lapor LHKPN: Misalnya Gaji Nggak Turun

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 13:30 WIB
Sahroni Minta KPK Hukum Pejabat Nakal Ogah Lapor LHKPN: Misalnya Gaji Nggak Turun
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)

Lebih lanjut dia menyebutkan sebanyak 87,92 persen yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK terdiri atas 296.136 pejabat bidang eksekutif, 14.362 pejabat bidang legislatif, 17.877 pejabat bidang yudikatif, serta 38.310 pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).

Menurut dia, jumlah wajib lapor yang seharusnya menyampaikan LHKPN adalah sebanyak 333.405 pejabat bidang eksekutif, 20.745 pejabat bidang legislatif, 17.947 pejabat bidang yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.

Sementara itu, KPK menyebut sebanyak 87,92 persen atau 366.685 penyelenggara negara telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Berdasarkan database (pangkalan data) pelaporan LHKPN per Kamis (20/3), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan dari total 417.054 wajib lapor," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Lebih lanjut dia menyebutkan sebanyak 87,92 persen yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK terdiri atas 296.136 pejabat bidang eksekutif, 14.362 pejabat bidang legislatif, 17.877 pejabat bidang yudikatif, serta 38.310 pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).

Menurut dia, jumlah wajib lapor yang seharusnya menyampaikan LHKPN adalah sebanyak 333.405 pejabat bidang eksekutif, 20.745 pejabat bidang legislatif, 17.947 pejabat bidang yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.

Dengan demikian, kata dia, KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024 agar segera memenuhi kewajibannya tersebut.

"Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025," jelasnya.

Baca Juga: Wajib Setor LHKPN usai jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen: 3 Bulan Sejak Pengangkatan!

Selain itu, dia juga mengimbau pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.

"KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala sehingga pelaporan LHKPN dapat tepat waktu," ujarnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI