Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Duit Rp 150 Miliar

Selasa, 25 Maret 2025 | 18:01 WIB
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Duit Rp 150 Miliar
Jubir KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengumumkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BJB. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta berinisial PT F. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen pada tahun anggaran 2019 lalu.

"Penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Tessa menjelaskan bahwa uang ratusan miliar rupiah tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (ANSK) ini.

"Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan," ujar Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menambahkan bahwa KPK mengapresiasi PT F yang memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan penyidik dalam proses penyitaan ini.

"Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tandas Tessa.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Direktur Utama PT. Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih (ANSK) terkait dengan kasus tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen pada tahun anggaran 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang menyatakan bahwa penahanan tersangka Antonius terhitung dari 8 sampai 27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam keterangan tertulis hasil konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

Dalam kasus investasi fiktif ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 Triliun dan merugikan negara sekitar Rp 200 miliar.

"ANSK diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Asep.

Kemudian pada Selasa (14/1/2025), KPK resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Akibat investasi ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp191,64 miliar dan kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar. Sejumlah pihak disebut mendapatkan keuntungan dari skema tersebut ialah:

1. PT IIM, sekurang-kurangnya Rp78 miliar.

2. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI