Anak Buah Masih WFA, Pramono-Rano Masuk Kerja di Balai Kota Mulai Besok

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 07 April 2025 | 18:13 WIB
Anak Buah Masih WFA, Pramono-Rano Masuk Kerja di Balai Kota Mulai Besok
Gubernur Pramono Anung. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]

Suara.com - Staf Khusus Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi, Chico Hakim, menyebut Pramono Anung dan Rano Karno akan langsung masuk kerja secara fisik di Balai Kota DKI begitu masa cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah selesai pada Selasa (8/4/2025).

Selain itu, jajaran staf khusus Gubernur-Wakil Gubernur juga akan masuk besok. Mereka disebutnya tak menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja alias work from home (WFA).

"Yang pasti, Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kami jajaran dari staf khusus gubernur, dan juga mayoritas dari jajaran Pemprov DKI akan masuk secara fisik mulai besok," ujar Chico kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Meski demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI disebutnya akan tetap menerapkan kebijakan WFA pada 8 April besok. Hal ini disebutnya berdasarkan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Besok (ASN Pemprov DKI) boleh WFA, sesuai peraturan PAN-RB," ujarnya.

"Pos-pos ASN yang terkait dengan pelayanan dan berhubungan langsung dengan masyarakat secara fisik tentunya diwajibkan tetap masuk di tanggal 8 April," sambung dia.

Menambahkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 10/SE/2025 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan idulfitri 1446 Hijriah.

Dalam SE itu, Chaidir menegaskan ASN Pemprov DKI akan kembali bekerja mulai Selasa (8/4/2025).

"Jam kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama yakni Pukul 07.30 WIB dan berlaku fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) sesuai ketentuan," ucapnya.

baca juga

Kemudian, para Kepala Perangkat Daerah/Biro dapat melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di bawah koordinasi masing-masing melalui penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA).

Namun, fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA) dikecualikan bagi bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah berikut ini:

1. Memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital; dan

2. Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 (dua puluh empat) jam.

Pengawasan di Hari Pertama Kerja

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai setelah libur Lebaran 2025.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ilustrasi ASN di Samarinda. [Ist]
Ilustrasi ASN di Samarinda. [Ist]

Rini mengatakan bahwa libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Oleh karenanya, ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Apabila terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan kata dia, dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap hari dan jam kerja ASN dilakukan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.

Jam kerja para ASN telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Pada Perpres Nonor 21 Tahun 2023 tersebut mengatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lulusan SD Bisa Daftar Pasukan Warna-warni, Pramono Kini Ditantang Beri JHT hingga Hapus Batas Usia

Lulusan SD Bisa Daftar Pasukan Warna-warni, Pramono Kini Ditantang Beri JHT hingga Hapus Batas Usia

News | Senin, 07 April 2025 | 13:21 WIB

Menaksir Harga Kaos Selvi Ananda saat Libur Lebaran di Singapura, Ternyata Gak Main-Main!

Menaksir Harga Kaos Selvi Ananda saat Libur Lebaran di Singapura, Ternyata Gak Main-Main!

Lifestyle | Senin, 07 April 2025 | 12:16 WIB

6 Tips Kembali Produktif Kerja usai Libur Lebaran

6 Tips Kembali Produktif Kerja usai Libur Lebaran

Lifestyle | Senin, 07 April 2025 | 12:00 WIB

Kembali Produktif Usai Libur Lebaran: Tips Psikolog agar Semangat Kerja Pulih Tanpa Stres

Kembali Produktif Usai Libur Lebaran: Tips Psikolog agar Semangat Kerja Pulih Tanpa Stres

Health | Senin, 07 April 2025 | 10:51 WIB

Terkini

Gimana Caranya agar Cushion Tidak Oksidasi saat Make Up? Ini Tips dari MUA Profesional

Gimana Caranya agar Cushion Tidak Oksidasi saat Make Up? Ini Tips dari MUA Profesional

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Ditanya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit, Mensesneg: Hah? Kata Siapa?

Ditanya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit, Mensesneg: Hah? Kata Siapa?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:31 WIB

War Tiket Upacara HUT RI di Istana: Menonton Pesta di Tengah Jeritan Rakyat

War Tiket Upacara HUT RI di Istana: Menonton Pesta di Tengah Jeritan Rakyat

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Rokok Tak Tergoyahkan Meski Beras Mahal, Bansos Bisa Jadi Sia-sia

Rokok Tak Tergoyahkan Meski Beras Mahal, Bansos Bisa Jadi Sia-sia

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:24 WIB

ARRC Mandalika Memanas! Misi Pembuktian Pembalap Cedera dan Ambisi Besar Pasukan CBR Series

ARRC Mandalika Memanas! Misi Pembuktian Pembalap Cedera dan Ambisi Besar Pasukan CBR Series

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Mirip-mirip Kantor PSSI Era Jokdri, Kantor KFA Digerebek Polisi Usut Dugaan Nepotisme

Mirip-mirip Kantor PSSI Era Jokdri, Kantor KFA Digerebek Polisi Usut Dugaan Nepotisme

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:21 WIB

Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL

Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal

Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Struktur Ombudsman RI Masih Pincang, Menanti Kepemimpinan Perempuan Demi Demokrasi yang Inklusif

Struktur Ombudsman RI Masih Pincang, Menanti Kepemimpinan Perempuan Demi Demokrasi yang Inklusif

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:13 WIB

×