Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim jika terbukti liburan ke luar negeri tanpa izin.
Rifqinizamy menyebut pemeberian sanksi bisa jadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tak melakukan hal yang sama.
"Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," kata Rifqinizamy kepada Suara.com, Senin (7/4/2025).
Ia mengatakan, jika para kepala daerah seharusnya mentertibkan dirinya. Terlebih agar tak melakukan kesalahan yang sama seperti yang dilakukan Lucky.
"Peristiwa lucky hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia untuk lebih menertibkan diri," katanya.
Di sisi lain, ia mengatakan setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah dikenal publik tak ada kata libur. Ia pun menyayangkan aksi Bupati Indramayu Lucky Hakim yang diduga liburan ke luar negeri tanpa izin dan koordinasi
Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah, kata dia, jika ingin berpergian ke luar negeri harus mendapatkan izin berjenjang.
"Seorang kepala daerah terikat dgn berbagai ketentuan perundang-undangan salah satunya jika yang bersangkutan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri maka harus mendapatkan izin secara berjenjang," ungkapnya.
Ia mengatakan, bahkan izin tersebut harus sampai kepada Presiden.
Baca Juga: Ironi Lucky Hakim: Dulu Malu Makan Gaji Buta, Kini Liburan Diam-diam sampai Ditegur Dedi Mulyadi
"Jika dia bupati wali kota melalui gubernur dan terkahir kemendagri. Jika gubernur melalui mendagri untuk mendapat izin dari presiden," katanya.