Hakim Heru Bantah Ikut Musyawarah dan Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Tidak Ada di Sana

Selasa, 08 April 2025 | 21:20 WIB
Hakim Heru Bantah Ikut Musyawarah dan Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Tidak Ada di Sana
Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, membantah pernyataan dua hakim lainnya perihal pembagian uang untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera senilai SGD 140 ribu.

Hakim nonaktif PN Surabaya lainnya yang juga menjadi terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul menyampaikan uang yang diberikan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dibagikan di ruang kerja Mangapul.

Hal itu disampaikan Heru Hanindyo saat menyampaikan keterangan sebagai terdakwa. Dia mengaku tak mengetahui perihal pembagian uang, bahkan tak pernah berada di ruang kerja Mangapul.

"Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," kata Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Berdasarkan keterangan Erintuah Damanik dan Mangapul, pembagian uang dilakukan kurun waktu dua pekan setelah musyawarah majelis hakim yang kedua dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Heru menyebut sempat jarang berada di PN Surabaya karena kerap izin operasi saraf gigi dan tugas dinas ke luar kota pada periode Juni hingga Juli. Dia mengaku sempat tak masuk kantor karena izin untuk menjalani operasi saraf gigi di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Itu saya izin tidak masuk kantor karena melaporkan tugas ke Mahkamah Agung dan sorenya saya operasi saraf gigi di pondok indah. Ini surat tidak masuk kerjanya Yang Mulia," ujar Heru.

Dia menjelaskan bahwa musyawarah dilakukan sekitar 4 hingga 6 Juni 2024 bertepatan dengan kondisi giginya yang masih bengkak akibat operasi. Dengan begitu, lanjut Heru, musyawarah itu dilakukan ketika dirinya tak berada di kantor atau PN Surabaya.

"Nah tadi yang dikatakan oleh saksi Pak Mangapul dan Damanik, dua minggu setelah ketemu ya yang bagi uang atau apa, ini saya katakan tanggal 14 itu saya izin tidak masuk kantor, tiketnya ada ya, dan rekam medisnya ada, tanggal 3 dan 14 itu saya tidak masuk kantor," tutur Heru.

Baca Juga: "Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur

Dia menegaskan selama periode 14 Juni hingga 7 Juli, hanya bekantor pada 27 Juni. Sebab, Heru mesti menjalani operasi saraf gigi lanjutan di Jakarta.

"Tanggal 14 saya terbang dari Surabaya ke Jakarta operasi lanjutan di Pondok Indah, rekam medisnya ada," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru mengaku cuti dan berada di Denpasar pada 17 sampai tanggal 20 Juni. Besoknya, dia tak masuk kerja karena izin untuk kontrol kondisi gigi pascaoperasi saraf dilanjutkan dengan perjalanan dinas ke Palangkaraya pada 24 hingga 26 Juni.

"Saya masuk tanggal 27 Juni pada saat tuntutan Ronald Tannur dan sidang saya yang banyak sekali dua minggu lebih tertunda," ucap Heru.

Sehari kemudian, Heru mengaku hanya absen tanpa bertugas. Kemudian, dia pergi ke Sidoarjo untuk menghadiri acara keluarga.

"Tanggal 1 sampai dengan 5 itu saya sudah berangkat ke Medan," tandas Heru.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang tersebut diduga mereka terima dari ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukumnya, Lisa Rachmat.

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]

“Uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang diterima oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).

Kemudian, Merizka dan Lisa juga memberikan uang sebesar SGD 140. ribu dengan pembagian masing-masing SGD 38 ribu untuk Erintuah, SGD 36 ribu untuk Mangapul, SGD 36 ribu untuk Heru, dan SGD 30 ribu sisanya disimpan oleh Erintuah.

“Pada awal bulan Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar UdarabJenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD140 ribu dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat,” ungkap jaksa.

Setelahnya, ketiga hakim tersebut membuat kesepakatan perihal pembagian uang di ruang kerja Pengadilan Negeri Surabaya.

“Pada akhir Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima lagi uang sebesar SGD 48 ribu dari Lisa Rachmat,” ucap jaksa.

Selanjutnya, jaksa juga menyebut Heru menerima uang sebanyak Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu dari Meirizka dan Lisa.

Uang tersebut diberikan Meirizka dan Lisa agar ketiga hakim tersebut memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tandas jaksa.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI