Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 10 April 2025 | 15:35 WIB
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut perihal keinginan Presiden Prabowo Subianto memberi efek jera kepada koruptor, selain melalui vonis hukuman mati.

Supratman menekankan, belum ada pembicaraan lanjut saat ditanya kemungkinan mengubah Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Belum. Sampai hari ini belum kita bicarakan," kata Supratman di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Presiden Prabowo yang menolak hukuman mati bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Yusril menilai, hukuman mati bagi koruptor bisa diubah meskipun putusan pengadilan sudah bersifat inkrah melalui grasi dan amnesti dari presiden.

Awalnya, Yusril menjelaskan bahwa UU Tipikor memang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi yang terbukti melakukan kejahatan dalam keadaan tertentu.

“Dalam keadaan tertentu itu adalah keadaan-keadaan yang luar biasa, seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi,” kata Yusril dalam keterangannya dikutip Suara.com, Rabu (9/4/2025).

Meski begitu, Yusril menegaskan hingga saat ini, belum ada vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdaksa kasus korupsi.

Pun apabila hakim menjatuhkan hukuman mati dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Yusril menjelaskan tetap ada ruang bagi presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.

baca juga

“Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Sekarang memang cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Ada yang WNI dan ada yang WNA,” ujar Yusril.

Menurut dia, Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.

Dalam KUHP Nasional yang baru ini, lanjut dia, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan.

Yusril menjelaskan terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah mereka bertaubat atau tidak.

Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)

“Jika dinilai dia telah taubat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya. Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” tutur Yusril.

Dia menyebut pemerintah harus memikirkan nasib terpidana mati berdasarkan KUHP lama yang sudah inkrah dengan berlakukan KUHP Nasional yang akan berlaku mulai tahun depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir

Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir

News | Rabu, 09 April 2025 | 19:24 WIB

Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah

Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah

News | Rabu, 09 April 2025 | 08:19 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Yakin Prabowo Teken UU TNI: Pasti Dong

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Yakin Prabowo Teken UU TNI: Pasti Dong

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:54 WIB

Terkini

IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.300, BBCA Anjlok

IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.300, BBCA Anjlok

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 17:02 WIB

Beredar Kabar OTT di Bolaang Mongondow Utara, KPK: Kami Cek Dulu

Beredar Kabar OTT di Bolaang Mongondow Utara, KPK: Kami Cek Dulu

News | Senin, 21 September 2026 | 17:01 WIB

Lydia Loves Bugs: Ketika Serangga Menjadi Sahabat Favorit Anak

Lydia Loves Bugs: Ketika Serangga Menjadi Sahabat Favorit Anak

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 17:00 WIB

Program MBG Dibenahi, Suahasil Soroti Kinerja BGN

Program MBG Dibenahi, Suahasil Soroti Kinerja BGN

Video | Senin, 21 September 2026 | 17:00 WIB

Gandeng Apple, Video Musik 'New Trick' Ros Resmi Dirilis Sebelum Album Kedua

Gandeng Apple, Video Musik 'New Trick' Ros Resmi Dirilis Sebelum Album Kedua

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:58 WIB

Menkeu Suahasil Pejabat Bea Cukai Makin Tajam, Tak Cuma Sibuk Tindak Pelanggaran

Menkeu Suahasil Pejabat Bea Cukai Makin Tajam, Tak Cuma Sibuk Tindak Pelanggaran

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:56 WIB

Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta

Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 16:51 WIB

Antrean SPBU Bikin Eneg? Intip Lini Motor Listrik Indomobil e-Motor dan Daftar Harganya

Antrean SPBU Bikin Eneg? Intip Lini Motor Listrik Indomobil e-Motor dan Daftar Harganya

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 16:49 WIB

Dihukum 7 Tahun, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Ternyata Dapat Pembebasan Bersyarat

Dihukum 7 Tahun, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Ternyata Dapat Pembebasan Bersyarat

News | Senin, 21 September 2026 | 16:47 WIB

4 Rekomendasi HP Murah Lancar Main Game, Push Rank MLBB Aman!

4 Rekomendasi HP Murah Lancar Main Game, Push Rank MLBB Aman!

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 16:45 WIB

×