Hasto PDIP Akan Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 11 April 2025 | 10:10 WIB
Hasto PDIP Akan Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP),  Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (11/4/2025).

Putusan ini akan menentukan sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan akan dihentikan atau dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

“Setelah majelis bermusyawarah, karena ada libur lebaran, jadi terpaksa setelah lebaran. Sekiranya kami adakan Jumat, 11 April," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor kutip ayat kitab suci
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor kutip ayat kitab suci

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

baca juga

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyomenjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik

Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik

News | Rabu, 09 April 2025 | 12:23 WIB

Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?

Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?

News | Rabu, 09 April 2025 | 11:19 WIB

Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto

Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto

News | Selasa, 08 April 2025 | 12:38 WIB

HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang

HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang

News | Selasa, 08 April 2025 | 11:57 WIB

Terkini

YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan

YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan

Jogja | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Pertamina Drilling Siap Garap Migas Nonkonvensional untuk Perkuat Ketahanan Energi

Pertamina Drilling Siap Garap Migas Nonkonvensional untuk Perkuat Ketahanan Energi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market

Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Saham Bank dan Telko Indonesia Diprediksi Terus Anjlok Imbas Ancaman MSCI

Saham Bank dan Telko Indonesia Diprediksi Terus Anjlok Imbas Ancaman MSCI

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan, 3 PMA

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan, 3 PMA

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:27 WIB

Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan

Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan

Batam | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Tissa Biani Perankan Karakter Ikonik Ini di Film Oki & Nirmala

Tissa Biani Perankan Karakter Ikonik Ini di Film Oki & Nirmala

Entertainment | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Beras Bervitamin Diduga Bodong, Bapanas Cabut Izin dan Setop Produksi PT DTA

Beras Bervitamin Diduga Bodong, Bapanas Cabut Izin dan Setop Produksi PT DTA

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:21 WIB

BRI Mulai Rangkaian Perayaan HUT ke-131, Adakan Bazar UMKM BRILiaN Klasterku Hidupku

BRI Mulai Rangkaian Perayaan HUT ke-131, Adakan Bazar UMKM BRILiaN Klasterku Hidupku

Riau | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Polisi Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu 51,5 Gram hingga 25 Paket Ketamin

Polisi Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu 51,5 Gram hingga 25 Paket Ketamin

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:17 WIB

×