Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 April 2025 | 12:23 WIB
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
Kusnadi (tengah), selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan, berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Suara.com - Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafiz menanggapi langkah Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan tersebut diajukan Kusnadi sebagai perlawanan terhadap KPK yang melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.

Hafiz menjelaskan bahwa setelah praperadilan dicabut, barang sitaan yang dipersoalkan Kusnadi menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kalau kami berpendapat ya memang bukan kewenangan kami lagi, bukan di kewenangan PN Selatan lagi, tapi kewenangan majelis Pengadilan Tipikor. Kalau mau minta dikembalikan, ya barangnya sudah beralih ke sana,” kata Hafiz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Penampakan sidang lanjutan gugatan praperadilan staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Penampakan sidang lanjutan gugatan praperadilan staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)

Sebab, barang-barang yang diambil KPK dari Kusnadi sudah menjadi barang bukti untuk persidangan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang sitaan kepada kliennya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing dalam sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi dengan agenda pembacaan permohonan.

Dia meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi tidak sah.

Penampakan sidang lanjutan gugatan praperadilan staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Penampakan sidang lanjutan gugatan praperadilan staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)

“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

baca juga

“Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," tambah dia.

Adapun barang sitaan yang didapatkan penyidik KPK dari Kusnadi ialah:

  1. Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
  2. Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
  3. Ponsel iPhone 15 milik Hasto
  4. Buku bertuliskan KompasTV di depannya
  5. Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
  6. Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
  7. Kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional
  8. Buku tabungan BRI Simpedes
  9. Kartu eksekutif Menteng Apartemen
  10. Dompet kartu warna hitam
  11. Alat perekam suara merk Sony milik Kusnadi

Sekadar informasi, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah tersebut dilakukan Kusnadi untuk mempersoalkan penyitaan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa sidang praperadilan Kusnadi akan mulai digelar pada 24 Maret 2025 mendatang.

Penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang Kusnadi saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita dua ponsel dan buku catatan milik Hasto serta ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Tidak Benar!' KPK Bantah OTT Pejabat Pemkab Bogor

'Tidak Benar!' KPK Bantah OTT Pejabat Pemkab Bogor

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Pejabat Bea Cukai dan Pegawai Blueray Cargo Diperiksa KPK Soal Kasus Gatot Heroe

Pejabat Bea Cukai dan Pegawai Blueray Cargo Diperiksa KPK Soal Kasus Gatot Heroe

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:13 WIB

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK

Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Terkini

RUU Pemilu Harus Perkuat Peran Perempuan!

RUU Pemilu Harus Perkuat Peran Perempuan!

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Update Gempa NTT: 75 Meninggal, 907 Luka, Gempa Susulan 3.752 Kali

Update Gempa NTT: 75 Meninggal, 907 Luka, Gempa Susulan 3.752 Kali

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:03 WIB

Sangkar Emas dan Romansa Toxic: Membedah Era Revolusioner dalam Drama Blazing Elegance

Sangkar Emas dan Romansa Toxic: Membedah Era Revolusioner dalam Drama Blazing Elegance

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Membaca Yuk Gaul! Jadi Orang Keren Tanpa Kehilangan Arah

Membaca Yuk Gaul! Jadi Orang Keren Tanpa Kehilangan Arah

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Waspada 'Silent Killer', Begini Cara OMRON Pastikan Akurasi Cek Tensi Mandiri di Rumah

Waspada 'Silent Killer', Begini Cara OMRON Pastikan Akurasi Cek Tensi Mandiri di Rumah

Health | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Saat Desain Harus Bisa Dirasakan: Filosofi di Balik Galaxy Z Fold8 dan Galaxy Watch

Saat Desain Harus Bisa Dirasakan: Filosofi di Balik Galaxy Z Fold8 dan Galaxy Watch

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:55 WIB

4 Inspirasi OOTD Cha Woo Min dengan Gaya Casual Streetwear yang Kekinian!

4 Inspirasi OOTD Cha Woo Min dengan Gaya Casual Streetwear yang Kekinian!

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Jakarta Kirim Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Dikirim Lewat Udara dan Laut

Jakarta Kirim Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Dikirim Lewat Udara dan Laut

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Jatim-Singapura di Bidang Investasi dan SDM

Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Jatim-Singapura di Bidang Investasi dan SDM

Jatim | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:53 WIB

Rudiansyah Jadi 'Superman' Lawan Karhutla, Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Terus Berulang?

Rudiansyah Jadi 'Superman' Lawan Karhutla, Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Terus Berulang?

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:51 WIB

×