Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 09 April 2025 | 11:19 WIB
Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kiri). (Foto dok. PDIP)

Suara.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan sebagai perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.

Langkah mencabut gugatan praperadilan ini disampaikan kuasa hukum Kusnadi dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan tanggapan KPK.

“Kami ketemu dengan pemohon (Kusnadi) menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” kata kuasa hukum Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Penampakan sidang lanjutan gugatan praperadilan staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Penampakan sidang lanjutan gugatan praperadilan staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)

Kemudian, tim kuasa hukum Kusnadi menyerahkan surat pencabutan gugatan praperadilan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Samuel Ginting.

“Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” tegas Hakim Ginting.

Ngotot Minta KPK Pulangkan Barang Sitaan

Dalam sidang sebelumnya, kubu Kusnadi meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang sitaan kepada kliennya. Alasan mendesak agar KPK mengembalikan barang sitaan, karena penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi dianggap tidak sah dan sewenang-wenang. 

Tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Kusnadi, staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Kusnadi, staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)

“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," ujar salah satu tim pengacara Kusnadi, Johanes Tobing di persidangan pada Selasa (8/4/2025).

“Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," tambah dia.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK saat Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

Kekinian, Hasto pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku yang kini masih buron. 

Adapun sejumah barang sitaan yang didapatkan penyidik KPK dari Kusnadi sebagai berikut:

  1. Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
  2. Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
  3. Ponsel iPhone 15 milik Hasto
  4. Buku bertuliskan KompasTV di depannya
  5. Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
  6. Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
  7. Kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional
  8. Buku tabungan BRI Simpedes
  9. Kartu eksekutif Menteng Apartemen
  10. Dompet kartu warna hitam
  11. Alat perekam suara merek Sony milik KusnadiStaf Hasto Gugat KPK

Sekadar informasi, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah tersebut dilakukan Kusnadi untuk mempersoalkan penyitaan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Megawati Kepincut Isi Parsel, Hadiah Balasan Prabowo usai Dapat Minyak Gosok

Megawati Kepincut Isi Parsel, Hadiah Balasan Prabowo usai Dapat Minyak Gosok

News | Rabu, 09 April 2025 | 07:42 WIB

HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang

HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang

News | Selasa, 08 April 2025 | 11:57 WIB

Sebut Mustahil Dasco Terlibat Bisnis Judol, Elite Gerindra: Beliau Sudah Haji

Sebut Mustahil Dasco Terlibat Bisnis Judol, Elite Gerindra: Beliau Sudah Haji

News | Rabu, 09 April 2025 | 22:07 WIB

Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami

Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami

News | Selasa, 08 April 2025 | 08:53 WIB

Orang Dekat Prabowo Jadi Target? Pengamat Bongkar Skenario Melemahkan Presiden!

Orang Dekat Prabowo Jadi Target? Pengamat Bongkar Skenario Melemahkan Presiden!

News | Rabu, 09 April 2025 | 22:23 WIB

Terkini

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:12 WIB

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:01 WIB

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB