Publik Lebih Percaya Pemadam Kebakaran, Pramono Anung: Suami Istri Berantem? Damkar

Lintang Siltya Utami

Kamis, 17 April 2025 | 18:39 WIB
Publik Lebih Percaya Pemadam Kebakaran, Pramono Anung: Suami Istri Berantem? Damkar
Gubernur Pramono Anung. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyoroti kinerja petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Jakarta. Menurutnya, mayoritas masyarakat saat ini lebih percaya kepada Damkar. 

Hal tersebut disampaikan oleh Pramono Anung sebagaimana yang terlihat dalam video yang dibagikan ulang oleh akun X @Anggajaya26 pada Rabu (16/5/2025). 

Dalam cuplikan video tersebut, Pranono Anung secara lugas mengatakan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Damkar sangat tinggi.

"Secara khusus saya ingin memberikan apresiasi yang dilakukan oleh teman-teman Damkar. Menurut saya, sekarang ini tingkat kepercayaan publik tertinggi itu ada di Damkar," ucap Pramono Anung. 

Ia lantas menyebutkan beberapa contoh pekerjaan yang turut dilakukan oleh Damkar. Tak hanya memadamkan api, namun saat ini publik lebih sering memanggil Damkar dalam segala situasi, bahkan untuk melerai pasangan suami istri yang bertengkar. 

"Suami istri berantem? Damkar. ATM jatuh? Damkar. Kucingnya terselip? Damkar," tambahnya. 

Kepercayaan masyarakat kepada Pemadam Kebakaran sontak dipuji oleh Pramobo Anung. 

"Artinya, bukan karena Damkarnya pinter berkomunikasi. Menurut saya bukan, tetapi karena memang bekerjanya dengan hati. Kita bersyukur masih ada Damkar nih," imbuhnya. 

Tak sedikit pula publik yang setuju dengan pendapat Pramono Anung, bahwa Damkar kini memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi. 

baca juga

"Saya sepakat mas @pramonoanung, Damkar lah yang dipercaya sekarang oleh rakyat," tulis pemilik akun dalam keterangan pada videonya.

Saat ditelusuri, rupanya Pramono Anung pun turut menaikkan gaji Damkar di Jakarta sebanyak lebih dari Rp 1 juta. Kenaikan gaji ini dinilai pantas jika melihat kinerja para petugas Pemadam Kebakaran.

"Jadi memang pantas kalau gajinya dinaikin satu juta," ucapnya lagi.

Sebelumnya, gaji petugas Pemadam Kebakaran mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025, yaitu sebesar Rp 5,3 juta per bulannya. 

Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, maka gaji petugas Pemadam Kebakaran kini menyentuh angka Rp 6,4 juta per bulan. Nominal yang lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta 2025. Secara khusus, kenaikan gaji ini berlaku bagi petugas operasional PJLP. 

Lebih lanjut, selain bentuk apresiasi, kenaikan gaji tersebut juga berkaitan dengan risiko yang harus dihadapi oleh para anggota Pemadam Kebakaran di lapangan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pramono Anung Tak Tahu Awalnya Dijadwalkan Gowes di JLNT Casablanca: Saya Kan Peserta

Pramono Anung Tak Tahu Awalnya Dijadwalkan Gowes di JLNT Casablanca: Saya Kan Peserta

News | Kamis, 17 April 2025 | 14:14 WIB

Dikritik Komunitas Pesepeda, Gubernur DKI Pramono Anung Batal Gowes di JLNT Casablanca

Dikritik Komunitas Pesepeda, Gubernur DKI Pramono Anung Batal Gowes di JLNT Casablanca

News | Kamis, 17 April 2025 | 12:17 WIB

PSI Ungkap Masalah Baru Bank DKI: Bantuan KJP Plus Tak Bisa Dipakai Beli Keperluan Pendidikan

PSI Ungkap Masalah Baru Bank DKI: Bantuan KJP Plus Tak Bisa Dipakai Beli Keperluan Pendidikan

News | Rabu, 16 April 2025 | 11:28 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×