Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 21 April 2025 | 23:08 WIB
Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memanggil 12 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap perkara pengondisian perkara vonis lepas ekspor minyak atau CPO dengan terdakwa korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa 12 saksi yang diperiksa, yakni ED selaku sopir dari tersangka Djumyanto. Head Corporate Legal PT Wilmar, MBHA; Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, yakni AAND, JS, dan RL.

"FS dan VA selaku staf AALF," kata Harli dalam keterangannya, Senjn (21/4/2025).

Selain itu, ada beberapa pihak dari jurnalis yang ikut diperiksa dalam perkara ini yakni, Direktur Pemberitaan JAKTV, TB; Direktur Operasional JAKTV, SMR.

“Selanjutnya SN, IWN, RYN selaku kameramen JAKTV,” ujarnya.

Harli mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan pidana gratifikasi terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut. Adapun 4 di antaranya merupakan hakim yang mengadili perkara ini yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Selanjutnya, M Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Panitera PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan.

Kemudian tersangka lainnya, yakni kuasa hukum tersangka korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto. Kemudian, Legal PT Wilmar, Muhammad Syafei yang menyediakan dana suap Rp60 miliar.

baca juga

Sebelumnya, Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa peristiwa keterlibatan Syafei bermula saat Panitera PN Jakpus, Wahyu Gunawan menawarkan jasa pengurusan perkara terhadap kuasa hukum terdakwa korporasi Ariyanto.

Penawaran tersebut bisa terjadi usai Ary bertemu dengan Wahyu Gunawan.

"Wahyu Gunawan mengatakan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak hukumannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," katanya, Selasa (15/4/2025).

Minta Disiapkan Uang

Saat itu Wahyu menyampaikan kepada Ary untuk menyiapkan uang untuk biaya pengurusan perkara. Mendengar informasi Ary kemudian melakukan pertemuan dengan Syafei.

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Daun Muda, Jakarta Selatan tersebut turut dihadiri Marcella Santoso, yang juga merupakan kuasa hukum pihak korporasi. Mendengar hal itu, Syafei mengaku jika sudah ada tim yang mengurus hal itu.

Penampakan mobil mewah yang disita Kejagung terkait skandal vonis lepas perkara CPO yang menyeret sejumlah hakim sebagai tersangka. (Suara.com/Faqih)
Penampakan mobil mewah yang disita Kejagung terkait skandal vonis lepas perkara CPO yang menyeret sejumlah hakim sebagai tersangka. (Suara.com/Faqih)

Dua minggu berselang, Wahyu kemudian kembali menghubungi Ary dan mengingatkan soal pengurusan perkara.

"Kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS, kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di Rumah Makan Daun Muda. Saat itu MSY memberitahu bahwa biaya yang disediakan oleh pihak koorporasi sebesar Rp20 miliar," jelas Qohar.

Ary kemudian bertemu dengan Wahyu dan M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut berlansung di Rumah Makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading.

Dalam pertemuan itu, Arif mengatakan, bahwa perkara korupsi minyak goreng tidak bisa divonis bebas. Namun masih bisa dilakukan vonis lepas alias Onslag

"MAN meminta agar uang Rp20 miliar itu dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar," ucap Qohar.

Wahyu kemudian meminta agar Ary menyediakan dana Rp60 miliar yang kemudian disampaikan kepada kepada Syafei dan disanggupi.

tersebut kemudian disediakan dalam bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat.

Syafei kemudian menyiapkan uang tersebut dalam 3 hari dan kemudian menanyakan kepada Ary, uang tersebut harus diantar ke mana.

"Selanjutnya MS memberikan nomor AR kepada MSY untuk pelaksanaan penyerahan. Setelah ada komunikasi AR dengan MSY, keduanya bertemu di parkiran SCBD," ungkapnya.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Ary ke rumah Wahyu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Wahyu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Arif.

"Saat penyerahan tersebut MAN memberikan uang kepada WG sebanyak USD50 ribu," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

News | Senin, 21 April 2025 | 18:16 WIB

Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung

Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung

News | Kamis, 17 April 2025 | 22:09 WIB

Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta

Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta

News | Kamis, 17 April 2025 | 19:36 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB