Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 April 2025 | 16:35 WIB
Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
Tiga Mantan Hakim PN Surabaya mengikuti sidang lanjutan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Salah satu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul dituntut 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mangapul agar dinyatakan secara sah bersalah karena bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangapul dengan pidana penjara 9 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Adapun terdakwa lainnya yang termasuk Majelis Hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa mantan Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu.

Pembacaan Surat Dakwaan

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang tersebut diduga mereka terima dari ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukumnya, Lisa Rachmat.

"Uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang diterima oleh Terdakwa Erintuah Damanik," kata jaksa, Selasa (24/12/2024).

baca juga

Kemudian, Merizka dan Lisa juga memberikan uang sebesar SGD140 ribu dengan pembagian masing-masing; SGD38 ribu untuk Erintuah, SGD36 ribu untuk Mangapul, SGD36 ribu untuk Heru, dan SGD30 ribu sisanya disimpan oleh Erintuah.

"Pada awal bulan Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar UdarabJenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD140 ribu dengan pecahan SGD1.000 dari Lisa Rachmat,” ungkap jaksa.

Setelahnya, ketiga hakim tersebut membuat kesepakatan perihal pembagian uang di ruang kerja PN Surabaya.

“Pada akhir Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima lagi uang sebesar SGD 48 ribu dari Lisa Rachmat,” ucap jaksa.

Selanjutnya, jaksa juga menyebut Heru menerima uang sebanyak Rp1 miliar dan SGD120 ribu dari Meirizka dan Lisa.

Uang tersebut diberikan Meirizka dan Lisa agar ketiga hakim tersebut memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Selasa, 22 April 2025 | 15:38 WIB

Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice

News | Selasa, 22 April 2025 | 06:59 WIB

Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur

Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur

News | Senin, 21 April 2025 | 14:17 WIB

Terkini

Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos

Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos

Bekaci | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:57 WIB

Tangis di Balik Pintu Kelas

Tangis di Balik Pintu Kelas

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Baru Beroperasi 11 Hari, Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Dibongkar

Baru Beroperasi 11 Hari, Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Dibongkar

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Tiba di Istana, Sekjen Golkar Sarmuji Ngaku Diminta Prabowo Urus Sektor Industri

Tiba di Istana, Sekjen Golkar Sarmuji Ngaku Diminta Prabowo Urus Sektor Industri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh

Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh

Sumut | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Modal Restu Dukun Jarah 36 Lokasi di Surabaya, Maling Motor Keok Didor di Makam Rangkah

Modal Restu Dukun Jarah 36 Lokasi di Surabaya, Maling Motor Keok Didor di Makam Rangkah

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Thom Haye Out, Inikah Susunan Pemain Timnas Indonesia Paling Ideal Hadapi Bangladesh?

Thom Haye Out, Inikah Susunan Pemain Timnas Indonesia Paling Ideal Hadapi Bangladesh?

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:51 WIB

5 Film dan Serial Netflix yang Layak Masuk Daftar Tontonan Oktober 2026

5 Film dan Serial Netflix yang Layak Masuk Daftar Tontonan Oktober 2026

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Kapolri Baru Suyudi Dinilai Rawan Terseret Kepentingan Politik Presiden

Kapolri Baru Suyudi Dinilai Rawan Terseret Kepentingan Politik Presiden

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:48 WIB

AiMOGA Perusahaan Robotik Chery Group Kembangkan Kursi Roda dengan Fitur Navigasi Otomatis

AiMOGA Perusahaan Robotik Chery Group Kembangkan Kursi Roda dengan Fitur Navigasi Otomatis

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:47 WIB

×