Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 April 2025 | 15:52 WIB
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Bui
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Bui. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]

Suara.com - Salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dituntut 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Erintuah Damanik agar dinyatakan secara sah bersalah bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan kepada Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana 9 tahun penjara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Adapun terdakwa lainnya yang termasuk majelis hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.

Terdakwa Erintuah Damanik selaku hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat bersaksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Terdakwa Erintuah Damanik selaku hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat bersaksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Sebagai informasi, jaksa mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang tersebut diduga mereka terima dari ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukumnya, Lisa Rachmat.

“Uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang diterima oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).

Kemudian, Merizka dan Lisa juga memberikan uang sebesar SGD 140. ribu dengan pembagian masing-masing SGD 38 ribu untuk Erintuah, SGD 36 ribu untuk Mangapul, SGD 36 ribu untuk Heru, dan SGD 30 ribu sisanya disimpan oleh Erintuah.

baca juga

“Pada awal bulan Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar UdarabJenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD140 ribu  dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat,” ungkap jaksa.

Setelahnya, ketiga hakim tersebut membuat kesepakatan perihal pembagian uang di ruang kerja Pengadilan Negeri Surabaya.

“Pada akhir Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima lagi uang sebesar SGD 48 ribu dari Lisa Rachmat,” ucap jaksa.

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]

Selanjutnya, jaksa juga menyebut Heru  menerima uang sebanyak Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu dari Meirizka dan Lisa.

Uang tersebut diberikan Meirizka dan Lisa agar ketiga hakim tersebut memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tandas jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini, Erintuah Dkk Bakal Hukuman Berat?

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini, Erintuah Dkk Bakal Hukuman Berat?

News | Selasa, 15 April 2025 | 10:32 WIB

Lewat Pengacara Lisa, Begini Alur Ibunda Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp6 Miliar

Lewat Pengacara Lisa, Begini Alur Ibunda Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp6 Miliar

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 18:55 WIB

Ogah Akui Bunuh Pacar, Ronald Tannur: Saya Hanya Bersalah karena Rugikan Orang Banyak

Ogah Akui Bunuh Pacar, Ronald Tannur: Saya Hanya Bersalah karena Rugikan Orang Banyak

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 14:41 WIB

Ronald Tannur: Saya Tidak Pernah Melakukan Apa Pun pada Dini Sera Afrianti

Ronald Tannur: Saya Tidak Pernah Melakukan Apa Pun pada Dini Sera Afrianti

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 14:11 WIB

Terkini

Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu

Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:00 WIB

DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi

DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:50 WIB

Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu

Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:41 WIB

Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8

Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:35 WIB

Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar

Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:32 WIB

Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital

Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:25 WIB

Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru

Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru

Malang | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:24 WIB

CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal

CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:21 WIB

Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?

Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:20 WIB

Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!

Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!

Bekaci | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:16 WIB

×