“Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah tentang prosedur ini. Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai kepala daerah,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan publik dan mengawal program prioritas nasional.
Oleh karena itu, sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak mengabaikan aturan administrasi pemerintahan.
Sebelum konferensi pers berlangsung, Bima Arya sempat menarik perhatian wartawan. Di tengah hujan deras, ia tiba di Kantor Ditjen Bina Pemdes dengan menumpang angkutan umum (angkot) bersama sejumlah staf.
Momen tersebut dimanfaatkannya untuk kembali mendorong penggunaan transportasi publik. Menurutnya, jika memungkinkan, masyarakat sebaiknya memilih angkutan umum karena dinilai lebih praktis dan efisien.