Pramono Kasih Potongan Pajak BBM, untuk Kendaraan Pribadi Jadi 5 Persen

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 23 April 2025 | 15:04 WIB
Pramono Kasih Potongan Pajak BBM, untuk Kendaraan Pribadi Jadi 5 Persen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (ANTARA/Lifia Mawaddah).

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memutuskan penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen. Sedangkan untuk kendaraan umum dikenakan pajak bahan bakar minyak (BBM) 2 persen.

Angka ini artinya menurun dari aturan pemerintah yang awalnya mengatur soal pajak BBM sebanyak 5 persen.

"Ada penurunan yang luar biasa, bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2 persen," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pramono menyebut aturan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada publik dalam waktu dekat ini. "Akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen," terang dia.

"Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat," lanjut dia.

Pramono mengungkapkan, bahwa penerapan tarif BBM 10 persen sudah berlangsung selama 10 tahun. Kebijakan itu dibuat oleh PT Pertamina (Persero).

Tapi, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.

"Untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

baca juga

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (22/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dikutip Minggu (20/4/2025).

Menurut penjelasan Bapenda, PBBKB berlaku untuk semua jenis bahan bakar cair maupun gas yang digunakan kendaraan bermotor atau alat berat. Artinya, setiap kali masyarakat membeli BBM, secara otomatis mereka menjadi subjek pajak ini.

"Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!" tulis Bapenda.

Pungutan pajak ini, lanjut Bapenda, dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

"Wajib Pajak PBBKB penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Pajak BBM di Jakarta, Pramono: Bakal Segera Diputuskan

Soal Pajak BBM di Jakarta, Pramono: Bakal Segera Diputuskan

News | Selasa, 22 April 2025 | 16:04 WIB

KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM dan BBK untuk Ketahanan Energi Nasional

KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM dan BBK untuk Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Selasa, 22 April 2025 | 14:17 WIB

Pembelian BBM di Jakarta Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya!

Pembelian BBM di Jakarta Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya!

News | Minggu, 20 April 2025 | 15:31 WIB

Vendor Kasus BBM Tak Bisa Dikambinghitamkan

Vendor Kasus BBM Tak Bisa Dikambinghitamkan

Bisnis | Sabtu, 19 April 2025 | 17:57 WIB

Arab Saudi Tertarik Bisnis Mineral di Indonesia

Arab Saudi Tertarik Bisnis Mineral di Indonesia

Bisnis | Sabtu, 19 April 2025 | 17:39 WIB

Terkini

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:57 WIB

×