Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?

Senin, 28 April 2025 | 13:38 WIB
Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?
ILUSTRASI. Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Marcella bersama tersangka Ariyanto diduga menyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang pada masanya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta senilai Rp60 miliar.

Kemudian Muhammad Arif Nuryanta mengatur tiga hakim yang menyidangkan perkara CPO tersebut untuk memberi putusan lepas. Ketiga hakim itu disuap oleh Muhammad Arif Nuryanta. Ketiganya adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lepas tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025. Vonis lepas yang dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan jaksa yaitu uang ganti rugi sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang ganti rugi Rp11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan uang ganti rugi Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Dalam perkara ini Marcella disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus Obstruction of Justice

Selain kasus suap vonis lepas CPO, Marcella Santoso juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Marcella Santoso bersama advokat Junaedi Saibih dianggap merintangi penyidikan karena membuat narasi menyudutkan dan penggiringan opini lewat pemeberitaan di media Jak TV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Marcella Santoso membayar Rp 478,5 juta kepada Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar untuk memproduksi konten negatf tentang penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejagung.

Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI terkait kasus dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice. (Antara)
Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI terkait kasus dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice. (Antara)

"Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina, Apa Kaitan Karen Agustiawan dengan Kasus Riva Siahaan dkk?

Tak sampai di situ, Jaksa Agung Muda Tindak PIdana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI