Kasus Obstruction of Justice Bos JakTV Tian Bahtiar, Kejagung Sita Invois Berita Pesanan 2 Pengacara

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 22 April 2025 | 15:43 WIB
Kasus Obstruction of Justice Bos JakTV Tian Bahtiar, Kejagung Sita Invois Berita Pesanan 2 Pengacara
Gedung Kejaksaan Agung (X/@kejaksaanRI)

Suara.com - Terungkap fakta baru di balik kasus perintangan penyidikan alias obstruction yang menjerat Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa invois publikasi berita yang dipesan tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) kepada Tian Bahtiar. 

Penyitaan invois itu berkat hasil penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait kasus yang menjerat ketiga tersangka itu. 

Mengutip Antara, ketiga orang itu merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara dengan bermufakat membuat narasi negatif terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut bahwa bukti invois tersebut ditemukan dari penggeledahan di beberapa tempat dalam pengembangan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, baik ponsel maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

Invois pertama yang ditemukan adalah tagihan sebesar Rp153.500.000 pada periode 14 Maret 2025 untuk pembayaran 14 berita dengan topik alasan tindak lanjut kasus impor gula, 18 berita dengan topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita dengan topik tanggapan Ronald Lobloby, serta 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli.

Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, duduk di dalam mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, duduk di dalam mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Invois kedua yang ditemukan adalah tagihan sebesar Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, media monitoring, dan konten TikTok Jakarta untuk periode 4 Juni 2024.

Selain invois, penyidik juga menemukan beberapa dokumen lainnya. Pertama adalah dokumen campaign melalui podcast dan media streaming.

Kedua, dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader terkait penanganan perkara penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2,4 miliar.

baca juga

Berikutnya, dokumen terkait unggahan soal penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube.

Selanjutnya, dokumen yang ditemukan adalah rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media daring, laporan monitoring media, dan report analytic kasus korupsi timah periode 25–30 April 2024, dan laporan terkait narasi penanganan kasus timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di Instagram.

Terakhir, penyidik juga menemukan laporan terkait media monitoring dengan berita Indonesia Police Watch (IPW) untuk periode 3 Juni 2024 serta dokumen berisi skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.

Peran Tersangka

Dalam kasus ini, tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.

Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke kantong pribadi tersangka TB.

"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif," katanya.

Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Kejagung Beberkan Peran Direktur JakTV dan Dua Advokat

Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Kejagung Beberkan Peran Direktur JakTV dan Dua Advokat

News | Selasa, 22 April 2025 | 11:03 WIB

Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice

News | Selasa, 22 April 2025 | 06:59 WIB

Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!

Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!

News | Minggu, 20 April 2025 | 13:20 WIB

Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan

Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan

News | Minggu, 20 April 2025 | 11:22 WIB

Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!

Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!

News | Minggu, 20 April 2025 | 10:29 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×