Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti untuk dimintai tanggapan, terkait laporan yang diajukan pihak Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan tanggapan Rossa diperlukan setelah pihaknya memanggil pihak Hasto dan Kusnadi yang kemarin diwakili oleh kuasa hukum mereka, Johannes Tobing.
“Nanti juga minta tanggapan Rossa terhadap pengaduan tersebut,” kata Gusrizal kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa Johannes tidak mengajukkan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik Rossa dalam kehadirannya kemarin, Selasa (29/4/2025).
“Nanti akan ditambah bukti-bukti,” lanjut Gusrizal.
Kemarin, Kuasa Hukum Hasto dan Kusnadi, Johannes Tobing mengungkapkan tanggapan Dewas KPK terkait laporannya yaitu dugaan pelanggaran etik Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Kusnadi sendiri merupakan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dia melaporkan Rossa karena merasa diintimidasi dalam pemeriksaan pada 10 Juni 2024 lalu.
“Jadi tadi kami sudah diterima dengan baik. Yang menjadi poin pertama adalah mereka kaget,” kata Johannes di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Johannes mengaku menyampaikan laporannya pertama kali pada Juni 2024 tetapi Dewas KPK kehilangan datanya lantaran masih dipimpin oleh Pimpinan Dewas KPK sebelumnya.
Baca Juga: Tenang Hadapi Fahmi Bachmid, Pengacara Paula Verhoeven Ternyata Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
“Jadi dari Dewas yang lama. Akhirnya mereka juga mengakui kalau itu masih Dewas yang lama. Ya sudahlah. Nah, jadi yang saya dipanggil bersama teman-teman ini terhadap surat panggilan yang pernah kita laporkan di bulan Februari kemarin,” ujar Johannes.
Lebih lanjut, dia meyakini adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran etik berat yang dilakukan Rossa dalam pemeriksaan terhadap Kusnadi.
Selain berkenaan dengan Kusnadi, Johannes juga menyebut KPK melakukan pelanggaran saat memeriksa Hasto. Menurut dia, Hasto tak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan.
“Saudara Hasto itu ya, tidak pernah diperiksa dalam tingkat penyelidikan, dan penyidikan sudah terjadi dibuatkan tersangka,” ucap Johannes.

Kemudian, dia juga menyebut terjadi kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
“Pimpinan KPK dilantik tanggal 20 Desember, tanggal 24 SPDP-nya bocor ke media, malam Natal tanggal 24, baru kita ketahui Saudara Hasto sudah jadi tersangka. Bocor tanggal 23, saya ralat ya, tanggal 24, di malam Natal, Saudara Hasto sudah jadi tersangka. Haknya Pak Hasto tidak pernah kita terima SPDP surat pemberitahuan itu,” tegas Johannes.
Diberitakan, pihak Hasto melaporkan laporan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Menurut Johannes, laporan tersebut disampaikan lantaran pihaknya menilai proses penyidikan yang dilakukan Rossa tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Johannes di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Johannes menyebut Rossa diduga melakukan pelanggaran sebagaimana pengakuan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan Hasto.
Dalam sidang tersebut, Agustiani mengaku mengalami intimidasi, penekanan, dan pemaksaan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai tersangka.
Selain itu, Johannes juga menyebut bahwa staf Hasto, Kusnadi juga mengalami kejadian serupa ketika diperiksa dan digeledah oleh Rossa.
“Bagaimana saudara Kusnadi juga dibohongin, terus bagaimana hak barang-barangnya dirampas. Kusnadiini diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK,” ujar Johannes.
Untuk itu, dia meminta agar Dewas KPK bisa menindaklanjuti laporan yang disampaikannya. Sebab, dia menegaskan Rossa tidak mengikuti SOP yang berlaku dalam melakukan penyidikan.
“Jadi mohon dengan sangat ya. Saya paham betul tidak ada yang kebal hukum di negara ini, tapi kalau ketemu dengan penyidik-penyidik KPK yang ugal-ugalan, tidak profesional, ini tolong ditindak,” tandas Johannes.