Soal Laporan Dugaan Intimidasi Penyidik Rossa, Kuasa Hukum Kusnadi: Dewas KPK Kaget

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
Soal Laporan Dugaan Intimidasi Penyidik Rossa, Kuasa Hukum Kusnadi: Dewas KPK Kaget
Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes Tobing di gedung KPK, Selasa (29/4/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes Tobing mengungkapkan tanggapan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK terkait laporannya yaitu dugaan pelanggaran etik Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Kusnadi sendiri merupakan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dia melaporkan Rossa karena merasa diintimidasi dalam pemeriksaan pada 10 Juni 2024 lalu.

“Jadi tadi kami sudah diterima dengan baik. Yang menjadi poin pertama adalah mereka kaget,” kata Johannes di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Johannes mengaku menyampaikan laporannya pertama kali pada Juni 2024, tetapi Dewas KPK kehilangan datanya lantaran masih dipimpin oleh Pimpinan Dewas KPK sebelumnya.

“Jadi dari Dewas yang lama. Akhirnya mereka juga mengakui kalau itu masih Dewas yang lama. Ya sudahlah. Nah, jadi yang saya dipanggil bersama teman-teman ini terhadap surat panggilan yang pernah kita laporkan di bulan Februari kemarin,” ujar Johannes.

Lebih lanjut, dia meyakini adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran etik berat yang dilakukan Rossa dalam pemeriksaan terhadap Kusnadi.

Selain berkenaan dengan Kusnadi, Johannes juga menyebut KPK melakukan pelanggaran saat memeriksa Hasto. Menurut dia, Hasto tak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan.

“Saudara Hasto itu ya, tidak pernah diperiksa dalam tingkat penyelidikan, dan penyidikan sudah terjadi dibuatkan tersangka,” ucap Johannes.

Kemudian, dia juga menyebut terjadi kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?

“Pimpinan KPK dilantik tanggal 20 Desember, tanggal 24 SPDP-nya bocor ke media, malam Natal tanggal 24, baru kita ketahui Saudara Hasto sudah jadi tersangka. Bocor tanggal 23, saya ralat ya, tanggal 24, di malam Natal, Saudara Hasto sudah jadi tersangka. Haknya Pak Hasto tidak pernah kita terima SPDP surat pemberitahuan itu,” tegas Johannes.

Diberitakan, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing melaporkan laporan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Johannes, laporan tersebut disampaikan lantaran pihaknya menilai proses penyidikan yang dilakukan Rossa tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Johannes di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Johannes menyebut Rossa diduga melakukan pelanggaran sebagaimana pengakuan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan Hasto.

Dalam sidang tersebut, Agustiani mengaku mengalami intimidasi, penekanan, dan pemaksaan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai tersangka.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI