Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari bank nasional dan daerah pada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), masih bersifat umum.
“Penyidikan ini masih bersifat umum dan belum bersifat khusus karena masih melihat apakah di sana ada fakta-fakta hukum yang mengungkapkan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Dia mengatakan, bahwa saat ini penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih fokus mencari ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dengan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, beberapa bank juga sudah dimintai keterangan untuk melihat fakta-fakta hukum yang bersifat perbuatan umum.
“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.
Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.
Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Sejumlah Bank Pemerintah Diperiksa
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.
Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.
Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebagaimana dilansir Antara, Kamis (1/5/2025).
Adapun terkait sejak kapan penyidikan tersebut dimulai, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.
Buruh Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi?
![Sepeda yang dikendarai buruh perempuan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/15/99102-buruh-sritex.jpg)
Sementara itu, pada pertengahan April lalu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian dan proses terkait potensi eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dapat bekerja kembali.
“Saat ini masih sedang proses. Kami akan segera update kembali hasilnya,” kata Sunardi, dilansir Antara, Rabu (16/4/2025).
Adapun hal ini menyusul pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mengatakan adanya sejumlah kemungkinan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex beberapa waktu lalu.
“Komitmennya kan akan diserap sebanyak mungkin,” kata Yassierli dalam acara bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin (14/4).
Menaker mengatakan perusahaan tekstil tersebut masih bisa berjalan, mengingat Sritex memiliki aset dan pasar yang cukup bagus.
“Kami berharap, karena Sritex itu kan asetnya bagus. Kemudian pasarnya ada, dan sebelumnya semua itu adalah produksinya jalan lagi. Itu yang kami harapkan,” ujar Yassierli.
Selain itu, Menaker mengatakan upaya pemulihan bisnis Sritex, termasuk agar korban PHK bisa bekerja kembali masih diproses, mengingat pada Senin (17/3), Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sukoharjo Sumarno menyatakan sudah ada 5 ribu eks karyawan Sritex yang akan direkrut untuk operasional perusahaan dengan investor baru.