Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan Heru ditetapkan tindak pidana TPPU sejak tanggal 10 April 2025 lalu.
"Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024," kata Harli saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Heru, lanjut Harli, dipersangkakan dengan Pasal UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Harli mengungkap, dalam perkara ini pihaknya juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi berinisial TNY selaku saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Heru dalam perkara TPPU.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Harli.
Heru merupakan terpidana dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur. Ia sempat menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kekinian, Heru telah dituntut oleh jaksa penuntut umum agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.
Zarof Dijerat TPPU
Baca Juga: Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Zarof sendiri merupakan terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Senin (28/4/2025).
Kekinian penyidik juga telah mulai melakukan pemblokiran aset milik Zarof. Hal ini bertujuan agar aset tersebut tidak dialihfungsikan oleh Zarof.
“Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru. Tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan,“ jelasnya.
Sejauh ini, pihak penyidik juga telah melakukan sita terhadap sejumlah dokumen atas TPPU yang telah dilakukan oleh Zarof.