Dibongkar Jaksa KPK, Begini Cerita Staf Hasto PDIP Dapat 'Upah' Jaga Tas Ransel Titipan Harun Masiku

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:56 WIB
Dibongkar Jaksa KPK, Begini Cerita Staf Hasto PDIP Dapat 'Upah' Jaga Tas Ransel Titipan Harun Masiku
Kusnadi (tengah), selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan, berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

Lebih lanjut, Kusnadi menjelaskan saat itu Harun Masiku menyambangi Kantor DPP PDIP, Jakarta. Saat itu, Kusnadi mengaku mendapat titipan tas ransel berwarna hitam dari Harun Masiku karena alasan ingin segera pergi. Kiusnadi pun diminta Harun Masiku untuk menyerahkan tas tersebut kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Eks Politikus PDIP Saeful Bahri.

“Iya dia (Harun Masiku) kan minta tolong Pak dan amanatnya itu kan buat Mas Donny dan Mas Saeful,” ungkap Kusnadi

“Disampaikan enggak tas itu isinya apa?” tanya jaksa.

“Enggak, Pak,” jawab Kusnadi.

“Bisa digambarkan ga ciri ciri tasnya bagaimana? Kemudian secara visual bentuknya bagaimana?” cecar jaksa.

“Tasnya ransel pak. Seingat saya ransel itu pak,” timpal Kusnadi.

“Warna apa?” lanjut jaksa.

“Seingat saya hitam,” balas Kusnadi.

“Kalau dilihat ukurannya seukuran berapa itu?” kata jaksa.

Baca Juga: Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing

“Ya seukuran tas aja, Pak. Tas ransel biasa,” sahut Kusnadi.

Setelah itu, Kusnadi mengaku menitipkan tas dari Harun itu kepada resepsionis Kantor DPP PDIP untuk diserahkan kepada Donny. Menurut dia, Donny datang kurang lebih sekitar satu jam setelahnya.

Jaksa lantas bertanya kepada Kusnadi apakah dia mengetahui isi barang dalam tas tersebut. Namun, Kusnadi mengaku tidak tahu. Belakangan, dia baru mengetahui bahwa tas tersebut berisi uang.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI