Suara.com - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasro Kristiyanto, Kusnadi mengaku mendapatkan titipan berupa sebuah koper dari Harun Masiku untuk disampaikan kepada Eks Politikus PDIP Saeful Bahri.
Hal itu dia sampaikan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, Kusnadi menceritakan ketika Harun Masiku mendatanginya di Rumah Aspirasi saat sedang bersantai. Saat itu, Harun mengaku ingin bertemu dengan Saeful.
“Ceritanya itu pak saya lagi santai-santai, Pak. Pagi saya lagi ngopi rokok-an itu di Rumah Aspirasi, malamnya itu saya habis pasang-pasang bendera, Pak. Jadi saya itu standby di situ, Pak. Pagi-pagi di situ ada orang buka pintu pak di situ, yang ternyata itu Pak Harun (Masiku),” beber Kusnadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

“Apa yang disampaikan?” tanya jaksa.
“Yang disampaikan mau ketemu sama Pak Saeful,” jawab Kusnadi.
Dalam pertemuan itu, Kusnadi menjelaskan bahwa Harun ingin menitipkan barang berupa koper berwarna abu-abu untuk Saeful. Menurut dia, saat itu koper tersebut dalam keadaan terkunci.
“Pesannya itu, ini dari pak Harun buat pak Saeful pak,” ucap Kusnadi.
Kemudian, Kusnadi sempat merokok ketika Harun bermain ponsel. Namun, beberapa lama kemudian, Harun tidak bisa menunggu Saeful lebih lama sehingga menitipkan koper tersebut kepada Kusnadi.
Baca Juga: Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
“Dia baru ngomong ke saya, 'mas ini titipan ya dari saya buat Saeful saya udah komunikasi, tapi dia juga kayaknya ga bisa ke sini, saya buru buru juga mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful nya, nanti mau diambil sama staf nya',” ungkap Kusnadi.
“Siapa? Menyebutkan nama enggak? Siapa staf yang mau mengambil itu?” tanya jaksa.
“Kalau enggak salah, Geri,” beber Kusnadi.
Lebih lanjut, Kusnadi menjelaskan bahwa koper dari Harun terkunci sehingga dia tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya.
Jaksa kemudian mempertanyakan adanya uang imbalan untuk Kusnadi yang telah bersedia dititipkan koper dari Harun untuk Saeful.
“Berikutnya ada, di akhir Desember di 23 Desember, ada uang masuk ke rekening, Rp300 ribu?” tanya jaksa sambil menampilkan bukti rekening Kusnadi
“Lupa pak,” jawab Kusnadi.
“Tapi ini bener rekening saudara?” lanjut jaksa.
“Iya,” tandas Kusnadi.
2 Kasus Hasto PDIP di KPK
Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga sebelumnya juga menjerat Hasto PDIP dalam kasus perintangan penyidikan karena diduga menjadi otak di balik aksi melarikan diri Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang telah menyeret mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke penjara.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.