Suara.com - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, mengaku menerima pesan WhatsApp berupa file mengenai perkara Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK. Pesan itu diterima oleh Kusnadi dari kontak yang diberi nama 'Sri Rejeki Hastomo'.
Pengakuan soal file dari pengirim bernama 'Sri Rejeki Hastomo' diungkap oleh Kusnadi dalam sidang lanjutan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Dalam sidang kali ini, Kusnadi menjadi saksi untuk terdakwa Hasto.
Di depan majelis hakim, Kusnadi menyebut bahwa pesan WhatsApp itu diterimanya pada 10 Juni 2024 ketika Hasto dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Namun, Kusnadi mengaku tidak pernah membuka file tersebut.
"Ini, ini di tanggal 10 ada dokumen yang saudara terima dari si Sri Rejeki Hastomo, nama dokumennya itu filenya namanya pemeriksaan KPK. Pernah saudara terima itu?" cecar jaksa penuntut umum pada KPK kepada Kusnadi di sidang.
"Kurang jelas itunya pak, screenshot-nya pak," jawab Kusnadi.
"Nah itu ada file namanya pemeriksaan KPK. Pernah enggak saudara menerima itu?" tanya jaksa.
"Ya kalau di situ ada, berarti ada," timpal Kusnadi.
Dia mengaku berkas yang tertulis dari KPK itu belum pernah dibukanya. Jaksa pun mendalami ihwal maksud Sri Rejeki Hastomo mengirimkan berkas bertuliskan KPK kepada Kusnadi.
"Pernah buka filenya enggak? Isinya, melihat-melihat isinya pernah enggak saudara?" cecar jaksa.
Baca Juga: Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing
"Isinya enggak," balas Kusnadi.