Terkuak di Sidang Hasto, Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku karena Ada 'Perintah Tenggelamkan HP'

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:08 WIB
Terkuak di Sidang Hasto, Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku karena Ada 'Perintah Tenggelamkan HP'
ILUSTRASI. Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan proses operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Harun Masiku pada Januari 2020 lalu. Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang kini menjadi buronan KPK

Cerita soal target OTT terhadap Harun Masiku diungkapkan oleh Rossa saat menjadi saksi dalam sidang lanjuta suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Awalnya, Rossa menjelaskan bahwa penyidik dalam perkara Harun Masiku terbagi menjadi beberapa tim yang bekerja secara terpisah tetapi tetap saling terhubung.

"Masih ingat pada saat proses OTT itu, Saudara siapa pihak yang paling pertama kemudian dilakukan pengamanan?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang d Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ist)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang d Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ist)

"Pihak pertama yang dilakukan pengamanan pada saat itu ada tiga yang kita luncurkan. Saya ingat saya, Bang Rizka, Kasatgas saya meluncur ke bandara, untuk ngambil, untuk  mengamankan Wahyu, komisioner, karena pada saat itu Wahyu ada kegiatan keluar kota," jawab Rossa.

Tak hanya melakukan operasi senyap di bandara untuk menjaring mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Rossa menyebut pihaknya juga secara simultan melakukan tangkap tangan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

“Waktunya, masih ingat Saudara, sekitar jam berapa para pihak itu kemudian bisa diamankan?" tanya Jaksa.

"Siang hari, sekitar jam 13 atau sampai dengan jam 14," sahut Rossa Purbo. 

Rossa Purbo menerangkan, Tim Penyidik KPK tak bisa menangkap Harun karena ada perintah yang diterima Harun untuk menenggelamkan ponselnya. Hal itu diketahui dari penyadapan yang dilakukan penyidik terhadap ponsel Harun Masiku dan Penjaga Rumah Aspirasi PDIP Nur Hasan.

Baca Juga: Drama OTT Hasto Terbongkar di Sidang: Jejak Harun Masiku Raib usai 5 Penyidik KPK Ditangkap di PTIK

"Masih ingat di jam berapa itu komunikasi yang terjadi itu?" ucap jaksa.

"Ya, dalam transkrip penyadapan itu sekitar pukul 18," timpal Rossa.

Ilustrasi Harun Masiku, buronan KPK. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Harun Masiku, buronan KPK. [Suara.com/Emma]

"Nah, tadi Saudara menerangkan bahwa tim tidak bisa mengamankan Saudara Harun Masiku itu karena salah satunya tadi ada perintah itu untuk menenggelamkan. Yang Saudara ingatkan tadi, Saudara juga menerangkan bahwa tim itu kan mengikuti target itu berdasarkan tadi ada apos tadi ya?" tanya Jaksa.

"Betul," jawab Rossa.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto sempat memanas saat penyidik KPK Rossa Purbo mengungkapkan soal adanya konflik kepentingan. Pernyataan Rossa pun membuat salah satu pengacara Hasto, Ronny Talapessy naik pitam di persidangan. 

Diketahui, selain Rossa Purbo, jaksa KPK juga menghadirkan penyidik KPK,  Rizka Anungnata ke sidang kasus Hasto pada hari ini. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI