Terkuak di Sidang Hasto, Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku karena Ada 'Perintah Tenggelamkan HP'

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:08 WIB
Terkuak di Sidang Hasto, Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku karena Ada 'Perintah Tenggelamkan HP'
ILUSTRASI. Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya, dalam transkrip penyadapan itu sekitar pukul 18," timpal Rossa.

Ilustrasi Harun Masiku, buronan KPK. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Harun Masiku, buronan KPK. [Suara.com/Emma]

"Nah, tadi Saudara menerangkan bahwa tim tidak bisa mengamankan Saudara Harun Masiku itu karena salah satunya tadi ada perintah itu untuk menenggelamkan. Yang Saudara ingatkan tadi, Saudara juga menerangkan bahwa tim itu kan mengikuti target itu berdasarkan tadi ada apos tadi ya?" tanya Jaksa.

"Betul," jawab Rossa.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto sempat memanas saat penyidik KPK Rossa Purbo mengungkapkan soal adanya konflik kepentingan. Pernyataan Rossa pun membuat salah satu pengacara Hasto, Ronny Talapessy naik pitam di persidangan. 

Diketahui, selain Rossa Purbo, jaksa KPK juga menghadirkan penyidik KPK,  Rizka Anungnata ke sidang kasus Hasto pada hari ini. 

Selain itu, pengacara lain Hasto Maqdir Ismail juga memprotes keberadaan dua penyidik KPK yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum lembaga antirasuah itu.  Alasan protes itu karena kubu Hasto menganggap jika penyidik KPK sebagai saksi akan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus

Diketahui, Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga sebelumnya juga menjerat Hasto PDIP dalam kasus perintangan penyidikan karena diduga menjadi otak di balik aksi melarikan diri Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang telah menyeret mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke penjara. 

Baca Juga: Drama OTT Hasto Terbongkar di Sidang: Jejak Harun Masiku Raib usai 5 Penyidik KPK Ditangkap di PTIK

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI