Sekadar informasi, polisi menangkap mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB karena membuat meme dengan gambar rekayasa Jokowi dan Prabowo yang sedang berciuman.
![Presiden Prabowo Subianto resah dengan aksi premanisme berbalut ormas yang marak di tengah masyarakat. [tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/09/99285-presiden-prabowo-subianto.jpg)
Meme itu pertama kali diunggah di platform X (sebelumnya Twitter) oleh akun bernama @MurtadhaOne1.
Sebelumnya diberitakan, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Truyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa pihaknya baru saja menangkap seorang wanita berinisial SSS.
"Seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," katanya melalui pesan singkat pada Jumat 9 Mei 2025.
Polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap SSS.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Namun hingga kini, Truno belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Pasalnya, penangkapan SSS masih dalam proses penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Kasus meme yang berisi wajah petinggi negara juga sebelumnya pernah terjadi.
Baca Juga: Mahasiswi ITB Ditangkap Usai Unggah Meme Kepala Negara di Medsos, Jadi Ancaman Serius?
Untuk diketahui, Kasus meme yang berisi wajah petinggi negara juga sebelumnya pernah terjadi.
Pakar Telematika, Roy Suryo pernah menghabiskan waktu di balik jeruji besi lantaran meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Joko Widodo atau Jokowi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditahan usai menenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.