Suara.com - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi karena dugaan membuat meme wajah mirip Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
SSS diduga telah membuat dan menyebarluaskan meme mirip Prabowo dan Jokowi yang sedang berciuman.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Truyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa pihaknya baru saja menangkap seorang wanita berinisial SSS.
"Seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," katanya melalui pesan singkat pada Jumat 9 Mei 2025.
Polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap SSS.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Namun hingga kini, Truno belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Pasalnya, penangkapan SSS masih dalam proses penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Kasus meme yang berisi wajah petinggi negara juga sebelumnya pernah terjadi.
Baca Juga: Ajukan Banding, Hukuman Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Malah Diperberat
Saat itu, pakar telematika, Roy Suryo pernah menghabiskan waktu di balik jeruji besi lantaran meme stupa candi Borobudur yang mirip dengan wajah Jokowi.