Suara.com - Podcaster Michael Sinaga mendapat panggilan dari pihak Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Michael Sinaga mengaku sebelumnya ia sempat dipanggil pada pekan lalu. Namun dirinya meminta agar pemeriksaan diundur menjadi hari ini, Rabu (14/5/2025).
“Jadi saya bukan mangkir, tak seperti berita yang beredar. Saya memang sudah mengontak penyelidiknya dan bisa direschedule,” kata Michael di Polda Metro Jaya, Rabu (14/5/2025).
Michael mengaku, dirinya tidak mengetahui mengapa tiba-tiba permintaan penjadwalan ulang justru mendapat surat pemanggilan kedua. Ia merasa pemeriksaan terhadap dirinya sedikit terburu-buru.
“Saya tak tahu kenapa tiba-tiba datang panggilan kedua, ini ada dua surat panggilan. Sangat terkesan terburu-buru sih menurut saya karena ini hanya sebuah klarifikasi,” katanya.
Ia mencontohkan, pada tanggal 26 Maret lalu, dirinya sempat mendapat surat klarifikasi soal tudingan ijazah palsu Jokowi. Padahal, tanggal 26 lalu, dirinya sedang tidak enak badan dan beristirahat di rumah. Terlebih surat tersebut berisi soal klarifikasi.
Menurut Michael, klarifikasi hanya bisa diberikan kepada pihak yang mengetahui hal-hal terkait.
“Jadi saya ingin tahu sih dari para penyelidik, dari kepolisian apa sebenarnya yang terjadi di tanggal 26 itu yang berhubungan dengan saya sehingga saya di panggil tuk klarifikasi,” jelasnya.
“Mengklarifikasi itu kan karena dianggap mengetahui sesuatu, saya menganggap saya tak mengetahui apa-apa di tanggal 26 itu, saya akan menerangkan saya sedang istirahat di rumah,” imbuhnya.
Baca Juga: Jakarta Barat 'Disisir' Ratusan Polisi, Operasi Berantas Preman Dimulai
Diketahui, Presiden ke-7 Joko Widodo telah melayangkan laporan terkait tudingan ijazah palsu dirinya. Ia sendiri yang melapor langsung di gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Saat keluar, mantan Walikota Solo ini mengaku mendapat 35 pertanyaan dari pihak petugas. Meski ia tidak merinci soal puluhan pertanyaan yang ditanyakan kepadanya.
“Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan),” kata Jokowi, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Jokowi juga mengaku mengizinkan petugas untuk melakukan digital forensik terhadap ijzahnya, yang selama ini ditudung merupakan ijazah palsu oleh sejumlah pihak.
“Kalau diperlukan silahkan saja,” katanya.
Mantan Gubernur DKI ini mengaku, dirinya terpaksa melakukan pelaporan secara langsung lantaran hal ini merupakan delik aduan.
“Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” katanya.
Jokowi mengaku, dirinya sebenarnya tidak ingin terlalu mempersoalkan hal ini, lantaran dianggap bukan persoalan besar. Namun hal ini tidak diperbolehkan terus terus berlanjut
“Ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang,” ujar Jokowi.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, saat laporan pihaknya membawa ijazah SD hingga kuliah milik Jokowi.
Ijazah tersebut diperlihatkan ke penyidik agar kasus yang dilaporkan kliennya itu bisa lebih jelas.
"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Yakup.
Yakup mengatakan, kliennya juga tidak akan segan memperlihatkan ijazah tersebut kepada penyidik bila suatu saat diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi," pungkasnya.
Serahkan 24 Barang Bukti Video
Yakup menyebutkan, saat membuat laporan tadi, pihaknya menyertakan sebanyak 24 bukti berupa video yang berisi tentang tudingan ijazah palsu milik kliennya.
"Semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga," jelasnya.
Adapun, ada lima orang yang resmi dilaporkan Jokowi. Kelimanya berinisial RS, ES, RS, T dan K. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sebelum Jokowi resmi membuat laporan, sejumlah relawan yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Patriot Nusantara mendahului tim kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo dalam melaporkan pihak yang menuding soal ijazah palsu Jokowi.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Dalam perkara ini ada empat orang yang dilaporkan, yakni mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.
"Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata Rusdiansyah, saat di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Rusdiansyah mengatakan keempat terlapor itu disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Dalam laporan ini, Rusdiansyah melengkapi sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan keempat orang tersebut. Pasalnya, akibat tudingan ijazah palsu Jokowi, terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
“Bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan. Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," ucapnya.
Rusdiansyah mengaku, sejauh ini pihaknya sama sekali tak menjalin komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi terkait pelaporan ini. Ia juga mengklaim tidak tahu apakah empat orang yang akan dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jokowi adalah orang yang sama yang dilaporkan oleh kliennya.
Ia pun berharap pihak kepolisian bisa segera memproses laporannya tersebut. Sehingga dengan adanya proses hukum atas perkara ini, para orang tua tidak lagi gelisah untuk menyekolahkan anaknya di UGM.
"Jadi klien kami mendorong agar upaya hukum yang dilakukan hari ini bisa memberi solusi. Jadi, rakyat tidak lagi gelisah menyekolahkan anak di UGM misalnya, menyekolahkan anak di sekolah-sekolah negeri kita, sekolah-sekolah swasta kita, karena dipertanyakan kualitasnya," jelasnya.
Diketahui, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi itu telah dibawa ke ranah hukum. Tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM atau akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Kota Solo pada Senin (14/4/2025).