Selain mengelola parkir liar, puluhan orang ini juga mengelola lapak untuk para pedagang.
Satu lapak pedagang ditarif Rp300-500 ribu per bulan, namun dengan uang DP Rp1 juta.
“Awalnya Rp1 juta. Per bulan itu Rp300-500 ribu,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu 14 Mei 2025.
Selain 'pajak' bulanan, setiap harinya para pedagang juga harus menyetor uang keamanan dan kebersihan. Uang setoran tersebut sebesar Rp10 ribu.
“Itu untuk bulanan lapak saja. Listrik tadi hariannya Rp10 ribu. Keamanan dan kebersihan kami perlu dalami,” jelasnya.

Puluhan orang ini, lanjut Ade Ary, bakal terus dilakukan pendalaman, apakah uang pungutan liar tersebut mengalur ke para ‘pentolan’ mereka atau tidak.
“Iya, jalau memang dia mengaku dari ormas tertentu, apakah itu ada perintah dan sebagainya. Kami harus mengumpulkan fakta,” ujarnya.
Untuk menanggulangi hal serupa tidak terulang kembali, lanjut Ade Ary, dibutuhkan kerjasama semu pihak. Termasuk RT, dan RW selaku para pimpinan wilayahz
“Jadi tadi saya ajak Ketua RT, Ketua RW, kita semualah, sama-sama. Ini ada kebutuhan teman teman pkl mau mencari nafkah,” katanya.
Baca Juga: Tolak Grib Jaya Disebut Ormas Preman, Sekjen: Kami Awal Mulanya Dibentuk untuk Mendukung Pak Prabowo
“Ini bagaimana solusinya? Kan gitu y. Ada lokasi, ya dikooridinir dengan baik. Kemudian pungutannya resmi harusnya, peruntukannya ke mana. Kalau ini kam pungutan liar dan orangnya langsung mematok,” katanya.