Tabel Angsuran Pinjaman KUR BCA Rp 50 Juta dengan Cicilan Terendah

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 14 Mei 2025 | 22:28 WIB
Tabel Angsuran Pinjaman KUR BCA Rp 50 Juta dengan Cicilan Terendah
Ilustrasi KUR BCA. [ChatGPT]

Suara.com - Pinjaman KUR BCA merupakan Kredit Usaha Rakyat yang disediakan oleh Bank BCA untuk membantu pelaku UMKM dalam memperoleh modal kerja atau dana investasi.

Produk ini menawarkan suku bunga ringan mulai dari 6 persen hingga 9 persen per tahun, serta bebas biaya provisi dan administrasi.

KUR BCA terdiri dari dua jenis, yaitu KUR Mikro dengan plafon pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp 100 juta.

Jangka waktu (tenor) pinjaman berkisar antara 3 hingga 5 tahun, tergantung pada jenis kredit (modal kerja atau investasi).

KUR Kecil dengan plafon pinjaman antara Rp100 juta hingga Rp 500 juta. Tenor pinjaman dapat mencapai hingga 5 tahun.

Keuntungan KUR BCA bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) antara lain:

Suku bunga rendah dan kompetitif, yaitu mulai dari 6 persen hingga 9 persen efektif per tahun.

Lebih ringan dibandingkan pinjaman konvensional. Bebas biaya provisi dan administrasi, sehingga biaya pinjaman lebih ringan.

Tenor pinjaman yang fleksibel dan relatif panjang, hingga 3-5 tahun sesuai jenis kredit (modal kerja atau investasi), membuat angsuran lebih ringan.

Dana pinjaman dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan usaha, seperti modal kerja, investasi, pengembangan usaha, dan kewajiban usaha lainnya.

Pinjaman KUR Mikro hingga Rp 50 juta dapat diajukan tanpa jaminan, memudahkan pengusaha yang belum memiliki agunan cukup.

Keuntungan lainnya proses pengajuan mudah dengan persyaratan yang relatif sederhana, mendukung inklusi keuangan bagi UMKM, dan membantu mendorong pengembangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pengusaha, dan berdampak positif pada ekonomi lokal.

Dengan berbagai keuntungan tersebut, KUR BCA menjadi solusi pembiayaan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia.

Lantas, apa saja saja syarat pengajuan KUR BCA?

Syarat utama pengajuan KUR BCA antara lain:

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI