Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari tahun 2001 hingga 2006.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hadi Poernomo sebagai Penasihat Presiden Bidang Penerimaan Negara telah sesuai dengan kebutuhan dari jabatan tersebut.

"Tentunya penunjukkan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.
Namun, ia juga menekankan bahwa Hadi wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Jabatan Penasehat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk melapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi," ujarnya.
KPK menegaskan jabatan Penasihat bidang penerimaan negara ini merupakan posisi yang krusial dalam pencegahan korupsi.
Profil Hadi Poernomo
Karier Hadi Poernomo dimulai sejak Tahun 1965. Saat itu, merintis kariernya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan II/a di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Semenjak itu kariernya terus menanjak. Kemudian pada Tahun 2001, ia menjabat sebagai Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Dari Menkeu Hingga BRIN: Perjalanan Karir Bambang Brodjonegoro Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
Selepas Hadi menjabat Dirjen Pajak sampai 2006, ia kemudian sempat dipercaya menjadi Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN).