Hadi Poernomo Jadi Penasihat Presiden, Kontroversi Mantan Tersangka KPK Kembali Mencuat

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:42 WIB
Hadi Poernomo Jadi Penasihat Presiden, Kontroversi Mantan Tersangka KPK Kembali Mencuat
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo kini diangkat menjadi penasehat khusus presiden bidang penerimaan negara. Pengangkatan tersebut menimbulkan kontroversi. [Antara/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara ihwal penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.

Sebelumnya, kabar penunjukan Hadi tersebut diketahui melalui foto terkait petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/P 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.

"Mengangkat Dr Drs Hadi Poernomo, SH, Ak, CA, MBA, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnga setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi petikan keputusan presiden yang dilihat pada Rabu 14 Mei 2025.

Menanggapi perihal tersebut, Airlangga tidak mengonfirmasi perihal kabar itu. Ia kemudian hanya meminta kepada awak media menunggu kepastiannya nanti.

"Tunggu saja," kata Airlangga di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu 14 Mei 2025 malam.

Airlangga sekaligus menegaskan dirinya belum mendengar perihal penunjukan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014 tersebut.

"Saya belum denger," kata Airlangga.

Kendati demikian, Airlangga mengungkapkan bahwa Hadi Poernomo merupakan salah satu staf di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Tapi yang pasti dia staf khususnya staf ahli di kantor Menko," ujar Airlangga.

baca juga

Untuk diketahui, Hadi Poernomo merupakan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang menjabat sejak tahun 2009 sampai 2014.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari tahun 2001 hingga 2006.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hadi Poernomo sebagai Penasihat Presiden Bidang Penerimaan Negara telah sesuai dengan kebutuhan dari jabatan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Novian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Saat dikonfirmasi mengenai pengangkatan Hadi Poernomo menjadi penasihat khusus presiden bidang penerimaan negara, Airlangga mengaku belum mengetahuinya. (Suara.com/Novian)

"Tentunya penunjukkan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.

Namun, ia juga menekankan bahwa Hadi wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

"Jabatan Penasehat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk melapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi," ujarnya.

KPK menegaskan jabatan Penasihat bidang penerimaan negara ini merupakan posisi yang krusial dalam pencegahan korupsi.

Profil Hadi Poernomo

Karier Hadi  Poernomo dimulai sejak Tahun 1965. Saat itu, merintis kariernya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan II/a di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Semenjak itu kariernya terus menanjak. Kemudian pada Tahun 2001, ia menjabat sebagai Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selepas Hadi menjabat Dirjen Pajak sampai 2006, ia kemudian sempat dipercaya menjadi Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN).

Kemudian, pada tahun 2009 hingga tahun 2014, Hadi Poernomo diangkat menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggantikan Anwar Nasution

Namun pada 21 April 2014, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

Hadi kemudian dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Dia dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Hadi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kemudian pada pada 26 Mei 2015, gugatannya dikabulkan hakim tunggal Haswandi yang juga Ketua PN Jaksel.

Akhirnya, status tersangka yang melekat pada dirinya pun gugur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Menkeu Hingga BRIN: Perjalanan Karir Bambang Brodjonegoro Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden

Dari Menkeu Hingga BRIN: Perjalanan Karir Bambang Brodjonegoro Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 11:20 WIB

Silsilah Keluarga Bambang Brodjonegoro yang Jadi Penasihat Khusus Presiden: Dua Generasi Punya Karier Bersinar

Silsilah Keluarga Bambang Brodjonegoro yang Jadi Penasihat Khusus Presiden: Dua Generasi Punya Karier Bersinar

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:36 WIB

Jejak Panjang Wiranto: Dari Pangkostrad hingga Penasihat Khusus Presiden

Jejak Panjang Wiranto: Dari Pangkostrad hingga Penasihat Khusus Presiden

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:16 WIB

Terkini

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×