Bayar Dam Haji 2025 Kini Harus Lewat Rekening Resmi Baznas, Ini Mekanismenya

Tasmalinda

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:45 WIB
Bayar Dam Haji 2025 Kini Harus Lewat Rekening Resmi Baznas, Ini Mekanismenya
ilustrasi petugas haji tahun 2025

Suara.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan pedoman baru dalam pelaksanaan ibadah haji 2025 terkait pengelolaan Dam atau Hadyu.

Salah satu kebijakan terbarunya adalah mewajibkan seluruh petugas haji membayar Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ketentuan ini merupakan langkah reformasi tata kelola ibadah haji untuk memastikan pelaksanaannya sesuai prinsip syariah, akuntabel, dan memberi manfaat sosial lebih luas.

"Pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji melalui Baznas baru diterapkan tahun ini. Ini menjadi keharusan bagi petugas haji," ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Agama pada 21 April 2025.

Pedoman ini memberikan arah baru dalam tata kelola Dam, yakni dengan mengedepankan transparansi, prinsip syariah, dan kemaslahatan umat.

Terutama mengingat mayoritas calon haji Indonesia mengambil Haji Tamattu yang mewajibkan Dam berupa penyembelihan hewan.

Dalam KMA tersebut, tercantum tiga poin utama:

pertama, prinsip syariah dan transparansi harus diutamakan dalam pelaksanaan Dam.

baca juga

Kedua, teknis pelaksanaan dijelaskan secara rinci, termasuk jenis dan kriteria hewan, standar harga, hingga pelaksanaan pemotongan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.

Ketiga, pengawasan dilakukan secara ketat agar proses berjalan akuntabel dan terdokumentasi dengan baik.

Untuk pelaksanaan teknis pembayaran Dam bagi petugas, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran harus dilakukan melalui rekening resmi Baznas di Bank Syariah Indonesia dengan nomor 5005115180.

"Setelah transfer dilakukan, petugas harus menyerahkan bukti pembayaran kepada Baznas. Verifikasi akan dilakukan, dan petugas akan menerima bukti pembayaran resmi. Nantinya, Baznas juga akan merekap dan melaporkan keseluruhan transaksi sebagai bagian dari laporan pelaksanaan ibadah haji," jelas Fauzin.

Adapun besaran nilai Dam tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 570 Riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2.520.000.

Mekanisme ini dinilai lebih tertib dan menghindari penyalahgunaan dana sekaligus memastikan dana Dam benar-benar digunakan untuk penyembelihan hewan sesuai syariat dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Badal haji di Arafah yang difasilitasi Pemerintah
Badal haji di Arafah yang difasilitasi Pemerintah

Berbeda dengan petugas, jamaah calon haji tetap diberi keleluasaan memilih lembaga resmi untuk membayar Dam, baik melalui Baznas maupun lembaga sah lainnya.

Kemenag berharap kebijakan baru ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk lembaga mitra, ormas Islam, dan masyarakat luas. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji agar semakin profesional, tertib, dan berkah.

"Ini bukan sekadar administratif. Ini adalah bagian dari ikhtiar besar kita agar ibadah haji tak hanya sah secara syariat, tapi juga memberi dampak sosial yang nyata," ucap Fauzin.

Mekanisme Pembayaran

Mekanisme pembayaran bagi petugas, yakni dilakukan melalui rekening resmi Baznas lewat Bank Syariah Indonesia nomor 5005115180, lalu bukti pembayaran diserahkan kepada Baznas.

Setelah proses pembayaran dilakukan, Baznas akan melakukan verifikasi secara teliti sebelum akhirnya menerbitkan bukti pembayaran resmi kepada para petugas haji.

Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pelaporan yang terintegrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan ibadah haji.

Semua data transaksi kemudian direkap oleh Baznas dan dilaporkan sebagai bagian dari pengawasan yang ketat.

Tahun ini, nilai Dam ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau sekitar Rp2.520.000.

Dengan mekanisme yang rapi dan terstruktur ini, pemerintah berharap pelaksanaan Dam dapat berlangsung secara tertib, sesuai syariah, serta memberikan manfaat sosial yang nyata bagi umat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kala Takdir Menghalangi Wukuf,  Ini Skema Badal Haji yang Difasilitasi di Arafah

Kala Takdir Menghalangi Wukuf, Ini Skema Badal Haji yang Difasilitasi di Arafah

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 19:40 WIB

2 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Sindikat Haji Ilegal dengan Puluhan Jemaah Malaysia

2 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Sindikat Haji Ilegal dengan Puluhan Jemaah Malaysia

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 17:40 WIB

Menag Harus Negosiasi Sistem Syarikah Arab Saudi: Ada Keluhan Jemaah Haji

Menag Harus Negosiasi Sistem Syarikah Arab Saudi: Ada Keluhan Jemaah Haji

DPR | Kamis, 15 Mei 2025 | 12:19 WIB

Ini 7 Menu Nusantara Favorit Jemaah Haji 2025, dari Rendang hingga Nasi Uduk

Ini 7 Menu Nusantara Favorit Jemaah Haji 2025, dari Rendang hingga Nasi Uduk

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 22:24 WIB

Jemaah Haji Banyak Ngeluh Soal Sistem Syarikah, DPR Minta Menag Turun Tangan Nego Arab Saudi

Jemaah Haji Banyak Ngeluh Soal Sistem Syarikah, DPR Minta Menag Turun Tangan Nego Arab Saudi

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 21:57 WIB

Rokok Berlebih di Koper Jemaah Haji Bisa Didenda, Ini Batas Aman Harus Diketahui

Rokok Berlebih di Koper Jemaah Haji Bisa Didenda, Ini Batas Aman Harus Diketahui

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 21:36 WIB

Terkini

Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar

Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar

Bogor | Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB

The Love Hypothesis: Cinta Tumbuh Karena Sering Bersama

The Love Hypothesis: Cinta Tumbuh Karena Sering Bersama

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB

Penunjuk Arah Warna-warni Bikin Cari Bus di Terminal Blok M Lebih Mudah

Penunjuk Arah Warna-warni Bikin Cari Bus di Terminal Blok M Lebih Mudah

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 19:26 WIB

Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar

Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:25 WIB

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 19:20 WIB

Dampak Super El Nino Mulai Dirasakan Industri di RI

Dampak Super El Nino Mulai Dirasakan Industri di RI

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:19 WIB

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:14 WIB

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

×