Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 21:03 WIB
Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. (tangkap layar)

Suara.com - Pemerintah belum bisa memastikan kapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta akan diterapkan.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti usai mengikuti rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (1/7/2025).

Menurut Mu’ti, implementasi putusan MK tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut, termasuk soal kesiapan anggaran negara tahun 2025.

“Nunggu hasil rapatnya aja nanti. Karena kami harus sepakat dengan DPR juga, nanti anggarannya seperti apa dan juga bentuknya seperti apa,” ujar Mu’ti.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini perhitungan anggaran untuk menjalankan putusan MK itu pun belum selesai dilakukan.

“Belum kita hitung,” tegasnya.

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, termasuk di sekolah swasta yang menyelenggarakan layanan pendidikan dasar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rapat dengan Komisi X yang digelar secara tertutup, Mu’ti mengatakan pihaknya telah menjelaskan dua hal utama.

Pertama, bagaimana memahami putusan MK secara utuh. Kedua, bagaimana arah implementasinya dalam konteks kebijakan anggaran tahun depan.

Baca Juga: Golkar Skak NasDem Soal Putusan MK: Masih Sepakat MK Final dan Mengikat?

“Sudah ada pembahasan di tingkat menteri, terbatas memang, untuk pertama bagaimana keputusan MK itu secara utuh. Kemudian yang kedua, bagaimana implementasinya ketika keputusan MK itu dilaksanakan,” jelasnya.

Mu’ti juga memastikan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR kali ini digelar secara tertutup atas keputusan pimpinan.

“Itu kebijakan pimpinan, kami gak tahu, kamu ikut aja. Tapi prinsipnya karena banyak hal yang memang belum bisa disampaikan ke publik, jadi sifatnya masih tertutup,” katanya.

Ia menegaskan bahwa bukan berarti pemerintah menutup-nutupi informasi dari publik, namun karena banyak hal yang masih bersifat tentatif dan memerlukan pembahasan lintas kementerian serta persetujuan legislatif.

"Kalau sesuatu yang memang belum pasti, kan lebih baik kita pastikan dulu. Sehingga yang sampai ke publik adalah informasi yang akurat dan juga memang layak diketahui masyarakat,” pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI