Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:14 WIB
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, tersangka merupakan EF, selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama. (Foto: Ist)

Suara.com - Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, tersangka merupakan EF, selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.

“EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025,” kata Syahron, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

EF, lanjut Syahron, merupakan tersangka ke-10 setelah sebelumnya penyidik menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom, periode tahun 2016-2018.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman mengatakan, para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Selanjutnya, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan, untuk menunjuk vendor sebagai penyedia barang. Namun hal itu tidak dilakukan dilakukan alias fiktif.

“Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom sebesar Rp431,7 miliar,” ujar Syarief, di Kejati Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Uang ratusan miliar rupiah tersebut merupakan total nilai proyek kerja sama empat anak perusahaan PT Telkom, terhadap sembilan perusahaan, adapun rinciannya yakni PT ATA Energi, ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pengadaan baterai litium ion dan genset, dengan nilai proyek Rp64,4 miliar.

baca juga

Kemudian, PT International Vista Quanta, melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage, dengan nilai proyek Rp22 miliar. PT Japa Melindo Pratama Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan nilai proyek Rp60 miliar.

Selanjutnya, PT Green Energy Natural Gas,Proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas procesing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar.

PT Forthen Catar Nusantara, proyek penyediaan reseource and tools untuk pemeliharaan civil, mechanical, dan electrical (CME) dengan nilai proyek Rp67,4 miliar.

PT VSC Indonesia Satu, tentang proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelola visa Arab, nilai proyek Rp33 miliar.

PT Cantya Anzhana Mandiri, proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan nilai proyek Rp114,9 miliar.

Terakhir, PT Batavia Prima Jaya, proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service dan pengadaan perangkat smart mean measurement CT scan, dengan nilai proyek Rp10,9 miliar.

Adapun sembilan tersangka dalam perkara ini, yakni AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017.

Kemudian, AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018; NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi; DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa,

“AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya,” kata Syarif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Delapan tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

Sementara tersangka atas inisial DP dilakukan tahanan Kota Depok, dengan pertimbangan alasan kesehatan.

“Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter,” tandas Syarief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadirkan Solusi Keamanan Digital dan Kota Cerdas di Indonesia, Telkom Jalin Kemitraan Strategis dengan Thales

Hadirkan Solusi Keamanan Digital dan Kota Cerdas di Indonesia, Telkom Jalin Kemitraan Strategis dengan Thales

News | Senin, 03 Februari 2025 | 15:00 WIB

Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Wali Kota Jakbar dan Sejumlah Direktur Perusahaan Diperiksa

Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Wali Kota Jakbar dan Sejumlah Direktur Perusahaan Diperiksa

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 12:37 WIB

Downtime: Ancaman Besar bagi Bisnis Digital!

Downtime: Ancaman Besar bagi Bisnis Digital!

Bisnis | Kamis, 16 Januari 2025 | 11:19 WIB

Sudah Periksa 15 Saksi, Kejaksaan Belum Tentukan Tersangka Dugaan Korupsi Disbud Jakarta

Sudah Periksa 15 Saksi, Kejaksaan Belum Tentukan Tersangka Dugaan Korupsi Disbud Jakarta

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:30 WIB

Kejati Beberkan Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Rugikan Negara Rp 150 M

Kejati Beberkan Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Rugikan Negara Rp 150 M

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 17:25 WIB

Telkom dan Alibaba Cloud Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Digital

Telkom dan Alibaba Cloud Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Digital

Bisnis | Selasa, 10 Desember 2024 | 17:00 WIB

Langit Musik dan RCTI Kembali Gelar Indonesian Music Awards 2024

Langit Musik dan RCTI Kembali Gelar Indonesian Music Awards 2024

Bisnis | Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:09 WIB

Terkini

Saat Kemerdekaan Diukur dari Isi Dompet Rakyat, Ini Pesan Gubernur Ahmad Luthfi

Saat Kemerdekaan Diukur dari Isi Dompet Rakyat, Ini Pesan Gubernur Ahmad Luthfi

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Dua Pemain Keturunan Indonesia Kirim Ucapan Menyentuh HUT RI 81

Dua Pemain Keturunan Indonesia Kirim Ucapan Menyentuh HUT RI 81

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:04 WIB

PNM Tumbuhkan Semangat Kemerdekaan dan Masa Depan Keluarga Ultra Mikro

PNM Tumbuhkan Semangat Kemerdekaan dan Masa Depan Keluarga Ultra Mikro

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Penjualan Bendera Anjlok, Perajin Rumahan Terjepit Daya Beli Lesu dan Pemodal Besar

Penjualan Bendera Anjlok, Perajin Rumahan Terjepit Daya Beli Lesu dan Pemodal Besar

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:03 WIB

6 Rekomendasi Shade Hanasui Serum Cushion untuk Kulit Sawo Matang agar Tidak Abu-abu

6 Rekomendasi Shade Hanasui Serum Cushion untuk Kulit Sawo Matang agar Tidak Abu-abu

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Mendagri Tito Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Manggarai Timur

Mendagri Tito Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Manggarai Timur

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:01 WIB

Al-Adzkar An-Nawawiyah: Kitab yang Mengajak Kita Mengingat Tuhandi Tengah Notifikasi dan Kecemasan

Al-Adzkar An-Nawawiyah: Kitab yang Mengajak Kita Mengingat Tuhandi Tengah Notifikasi dan Kecemasan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Purbaya Mau Panggil Menhub Gegara Pengusaha Ngeluh Biaya Logistik Mahal

Purbaya Mau Panggil Menhub Gegara Pengusaha Ngeluh Biaya Logistik Mahal

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Cuma Bayar Rp81, Diskon Spesial Kemerdekaan di SeIndonesia Pakai BRImo

Cuma Bayar Rp81, Diskon Spesial Kemerdekaan di SeIndonesia Pakai BRImo

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:56 WIB

HUT Ke-81 RI, 7.555 Warga Binaan di Jakarta Dapat Hadiah Remisi

HUT Ke-81 RI, 7.555 Warga Binaan di Jakarta Dapat Hadiah Remisi

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:55 WIB

×