Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara: PAW DPR Urusan Partai, Bukan Pribadi Hasto

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 16 Mei 2025 | 22:17 WIB
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara: PAW DPR Urusan Partai, Bukan Pribadi Hasto
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan usai menjadi saksi dalam kasus suap PAW DPR RI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 Mei 2025. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2024 Hasyim Asy’ari menjelaskan tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dilakukan oleh partai politik.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Hasyim memberikan keterangan dalam kapasitasnya saat masih menjadi Anggota KPU RI Periode 2016-2022 bersama Wahyu Setiawan. Kala itu, Hasyim juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum KPU RI.

Menurutnya tindakan hukum mengenai PAW anggota DPR RI, termasuk soal Harun Masiku, dilakukan oleh partai, dalam hal ini DPP PDIP, bukan Hasto secara pribadi.

"Hubungan hukum KPU ini dengan partai politik. Kalau ada orang bertanda tangan itu oleh undang-undang disebut sebagai pimpinan partai politik," kata Hasyim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

"Dalam hal ini yang kami terima, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, kapasitasnya Mas Hasto sebagai sekjen, karena suratnya memakai kop resmi partai politik.” 

Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen kemudian mempertanyakan soal langkah hukum seperti pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), permohonan fatwa, hingga surat menyurat ke KPU.

Menanggapi pertanyaan itu, Hasyim menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan sikap partai, bukan individu.

"DPP PDI Perjuangan," ucap Hasyim.

baca juga

Lebih lanjut, Patra merujuk pada surat PDIP kepada KPU tertanggal 5 Agustus 2019 yang meminta pengalihan suara calon legislatif yang telah meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.

Dalam surat tersebut, tertera tanda tangan Hasto. Namun, Hasyim tetap menyebut bahwa langkah tersebut merupakan sikap partai politik peserta pemilu.

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa semua surat balasan dari KPU juga selalu ditujukan kepada institusi partai politik, bukan pribadi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang d Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ist)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini sidang tersebut telah meminta kesaksian mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/ist]

"Surat balasan atau respon kami kepada pengirim surat, yaitu DPP PDI Perjuangan," ujar Hasyim.

Untuk itu, Patra menilai tindakan-tindakan hukum tersebut bukan perbuatan pribadi Hasto, melainkan kebijakan resmi partai yang dilaksanakan oleh Hasto sebagai Sekretaris Jenderal.

Hasyim Menolak Jawab

Meski begitu, ketika ditanya apakah Hasto sebagai individu terlibat dalam langkah hukum PAW Anggota DPR RI, Hasyim menolak untuk menjawab.

"Saya tidak mau menjawab itu. Bagi saya cukup bahwa yang berkirim surat DPP PDI Perjuangan dan kami di KPU menjawab kepada DPP PDI Perjuangan," kata Hasyim.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasyim Asy'ari Ungkap Sumber Informasi Pertemuan Hasto-Wahyu, dari Staf hingga Teman Lama

Hasyim Asy'ari Ungkap Sumber Informasi Pertemuan Hasto-Wahyu, dari Staf hingga Teman Lama

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:20 WIB

Tak Hanya Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Penyidik KPK  Juga Jadi Saksi dalam Sidang Hasto Hari Ini

Tak Hanya Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Penyidik KPK Juga Jadi Saksi dalam Sidang Hasto Hari Ini

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:24 WIB

Gilirian Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

Gilirian Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 08:35 WIB

Terkini

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:45 WIB

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:37 WIB

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:26 WIB

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:57 WIB

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:52 WIB

Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy

Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:50 WIB

Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol

Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:49 WIB

×