Hasyim Asy'ari Ungkap Sumber Informasi Pertemuan Hasto-Wahyu, dari Staf hingga Teman Lama

Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:20 WIB
Hasyim Asy'ari Ungkap Sumber Informasi Pertemuan Hasto-Wahyu, dari Staf hingga Teman Lama
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2024 Hasyim Asy’ari saat menjadi saksi di sidang Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari menjelaskan perihal informasi yang dia terima mengenai pertemuan antara mantan rekannya sesama pimpinan KPU periode 2016-2022, Wahyu Setiawan dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu Hasyim sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Hasyim memberikan keterangan dalam kapasitasnya saat masih menjadi anggota KPU RI Periode 2016-2022 bersama Wahyu Setiawan. Saat itu, Hasyim juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum KPU RI.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal pertemuan Hasto dan Wahyu di Pejaten Village. Namun, Hasyim mengaku lupa soal peristiwa itu. Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hasyim.

“Baik, kami, mohon izin membacakan majelis keterangan saksi di nomor 15 halaman 6, agar saudara jelaskan apakah saudara pernah mengetahui ada pertemuan antara Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan. Jawaban saudara, ‘dapat saya jelaskan bahwa saya mengetahui dari cerita Toni, staf Wahyu. Bahwa terjadi pertemuan di Pejaten Village, Kemang antara Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto dan hal ini juga dibenarkan dari cerita Yakub Widodo kepada saya'. Saksi?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

“Oh ya, karena saya tidak melihat sendiri, saya mendapatkan informasi, keterangan dari Mas Toni, stafnya Mas Wahyu karena seingat saya waktu itu, ketika Mas Wahyu dalam perjalanan, menuju perjalanan dengan Mas Toni, itu kemudian dikatakan diamankan oleh KPK tapi beberapa hari kemudian Mas Toni dibebaskan. Saya pengin tahu sesungguhnya ada cerita apa di situ,” jawab Hasyim.

Lebih lanjut, jaksa kembali bertanya pada Hasyim mengenai siapa Toni yang dimaksud. Hasyim lantas menjawab bahwa dia mendapatkan informasi soal pertemuan Hasto dan Wahyu dari Sekretaris Wahyu, Rahmat Setiawan Tonidaya.

Toni diketahui ikut bersama Wahyu saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di pesawat yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bangka Belitung.

“Kalau Yakub widodo?” Jaksa menanyakan nama lain yang disebut Hasyim dalam keterangannya di BAP.

Baca Juga: Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan

“Dulu teman lama ya, teman lama saya dan juga teman lamanya mas Wahyu,” jawab Hasyim.

Kemudian, jaksa menanyakan soal Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Hasto. Namun, Hasyim mengaku tidak mengenalnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI