Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP ProJo, Handoko, buka suara ihwal munculnya nama Budi Arie dalam dakwaan kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dulu Kominfo melindungi situs judi online (judol).
Melalui keterangan tertulis, Handoko memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait munculnya nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu di dakwaan kasus penjagaan situs judol.
"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP ProJo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," tutur Handoko dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Senin (19/5/2025).
"Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo," Handoko menambahkan.
Handoko menyoroti surat dakwaan yang ditulis di media massa yang menyebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.
Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa.
"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," kata Handoko.
Handoko mengatakan framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.
"Lalu digabungkan dengan informasi-informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, agar khalayak mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing," kata Handoko.
Baca Juga: CEK FAKTA: Budi Arie Bakal Kembalikan Dana Haji yang Dipakai IKN Rp 700 Triliun, Benarkah?
"Keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami," sambungnya.