Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, ProJo Bela: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat

Senin, 19 Mei 2025 | 11:29 WIB
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, ProJo Bela: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat
Nama Budi Arie dalam dakwaan kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dulu Kominfo melindungi situs judi online (judol). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia kemudian meminta agar tidak ada narasi sesat dan framing jahat baik untuk Budie Arie atau kepaa siapapun.

"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," kata Handoko.

Handoko juga menyampaikan saat ini proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang secara terbuka untuk umum.

Menurutnya masyarakat sekarang juga sangat mudah untuk mengakses sumber-sumber informasi yang valid, semisal penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi.

"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," kata Handoko.

Ilustrasi situs judi online diblokir pemerintah [Suara.com/Antara]
Ilustrasi situs judi online diblokir pemerintah [Antara]

Diberitakan sebelumnya,Bareskrim Polri meringkus 11 tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dari 3 kasus dengan total omzet Rp61 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa ketiga situs tersebut yakni H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Ketiganya juga beroperasi secara nasional dan internasional.

Dalam pengungkapan kasus Situs H5GF777, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MIA dan AL. Keduanya merupakan pengelola situs tersebut.

Tersangka AL, kata Himawan, tercatat juga terlibat dalam kasus lain. Ia diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring.

Baca Juga: CEK FAKTA: Budi Arie Bakal Kembalikan Dana Haji yang Dipakai IKN Rp 700 Triliun, Benarkah?

Dalam perkara tersebut aparat menyita aset Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI