Cegah Partai Dimiliki Satu Keluarga, Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibahas di UGM

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 02 Juni 2025 | 07:52 WIB
Cegah Partai Dimiliki Satu Keluarga, Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibahas di UGM
Ilustrasi partai politik. Jabatan ketum parpol diusulkan maksimal satu periode. (instagram/@parboaboa)

Suara.com - Masa jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik diusulkan agar bisa dibatasi, hanya satu periode atau lima tahun.

Usulan itu disampaikan penulis buku "Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara" Sri Harjono.

"Pembatasan untuk menghindari terjadinya 'kepemilikan' partai politik oleh satu orang atau oleh keluarga," ujar Sri Harjono saat acara bedah buku tersebut di Gedung UC Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Minggu (1/6/2025).

Menurut Harjono, sejak era reformasi 1999, sistem kepartaian di Indonesia justru melahirkan entitas politik yang cenderung dikuasai secara personal dan turun-temurun, sehingga menjauh dari prinsip demokrasi.

Harjono menyebut partai politik kini ibarat aset pribadi bagi para ketua umum untuk mengamankan jatah kekuasaan dalam pemerintahan, legislatif, maupun yudikatif.

Karena itu, lanjut dia, ketika seseorang terjun ke politik praktis, maka jalan yang teraman adalah memberikan kesetiaan total kepada ketua umum partai politik agar mendapat kepercayaan untuk ditempatkan di satu jabatan tertentu.

Ketua umum partai politik pun, lanjut dia, akan memilih orang-orang yang loyal kepada dirinya untuk menjaga kelangsungan kekuasaannya.

"Ketika seseorang terjun ke politik, jalan amannya adalah bersikap loyal pada ketua umum. Maka yang dipilih menduduki jabatan publik pun bukan berdasarkan kapasitas, tapi loyalitas," ucap dia.

Ia menilai tidak adanya meritokrasi di internal partai berdampak pada hilangnya meritokrasi pula di lembaga publik, termasuk dalam jabatan birokrasi seperti menteri. Akibatnya, kebijakan dan anggaran negara baik ditingkat pusat maupun daerah menjadi tidak efektif dan rawan dikorupsi karena dikendalikan secara politis.

"Alokasi uang rakyat yaitu APBN dan APBD tidak benar-benar diprioritaskan untuk rakyat karena penggunaan anggaran tidak efektif," ujar dia.

Menurut Harjono, kecenderungan tersebut harus diluruskan agar keberadaan partai politik menjadi produktif bagi pembaharuan negara Indonesia ke depan dan tidak menjadi penyebab keterpurukan bangsa di masa yang akan datang.

"Masa jabatan ketua umum partai politik, sekjen maupun ketua di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu dibatasi hanya satu periode," kata dia.

"Hal ini dapat menghindari terjadinya kepemilikan partai politik oleh satu orang atau keluarga," Harjono menambahkan.

Harjono menuturkan bahwa usia negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru 79 tahun merupakan usia yang masih sangat muda sehingga membutuhkan pembaruan terus-menerus dari upaya pembengkokan tujuan bernegara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu pelurusan tersebut adalah pembaruan sistem partai politiknya.

Terlebih partai politik sudah mendapatkan bantuan keuangan dari negara yang mana bantuan tersebut diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR atau DPRD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arus Bawah Kehendaki Megawati Ketum Lagi, PDIP: Kongres Tinggal Pengukuhan

Arus Bawah Kehendaki Megawati Ketum Lagi, PDIP: Kongres Tinggal Pengukuhan

News | Minggu, 01 Juni 2025 | 13:12 WIB

Analis Ungkap Peran Budi Gunawan, Bukan Kader Tapi Jadi Jembatan PDIP dengan Pemerintah

Analis Ungkap Peran Budi Gunawan, Bukan Kader Tapi Jadi Jembatan PDIP dengan Pemerintah

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:45 WIB

Megawati Murka! PDIP Siap Seret Menkop Budi Arie ke Ranah Hukum

Megawati Murka! PDIP Siap Seret Menkop Budi Arie ke Ranah Hukum

Video | Rabu, 28 Mei 2025 | 09:07 WIB

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 13:27 WIB

Gawat! Kepala Daerah PDIP Wajib Lapor ke Megawati Tiap Kuartal, Ada Apa?

Gawat! Kepala Daerah PDIP Wajib Lapor ke Megawati Tiap Kuartal, Ada Apa?

Video | Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:12 WIB

Terkini

Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:30 WIB

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB

Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai

Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:20 WIB

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:06 WIB

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB