Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:20 WIB
Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan
Kepala LPSK Brigjen Purn Achmadi saat rapat bersama Komisi III DPR membahas Revisi KUHAP terkait usulan restitusi, Selasa 17 Juni 2025. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi mengusulkan agar terpidana yang tidak membayar restitusi tak akan mendapatkan haknya sebagai warga binaan.

Achmadi meminta agar usulan tersebut bisa diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda Rapat Bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

"Usulan pasal 175 mekanisme pemberian restitusi ayat 7 diubah sebagai berikut jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak mencukupi biaya restitusi terpidana dikenai di pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya dan atau tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan," kata Achmadi dalam rapat.

Ia mengatakan bahwa Pasal 94 KUHP yang menyatakan secara komutatif butandis berkenaan dengan eksekusi restitusi dalam hal terpidana atau pelaku yang tidak menjalankan putusan restitusi dapat diakomodasi dalam KUHAP mendatang.

"Pasal 81 sampai dengan pasal 83 KUHP telah memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menjalankan putusan restitusi," katanya.

Pidana Pengganti

"Untuk itu dalam menegakkan eksekusi putusan restitusi juga perlu memuat substansi yang dapat mendorong pelaku untuk bisa membayar restitusi salah satunya melalui pidana pengganti dan hilangnya hak terpidana ketika menjadi warga binaan," sambungnya.

Selain itu, ia mengusulkan, agar Pasal 172 restitusi ayat 2 terkait komponen ganti kerugian bisa ditambahkan satu huruf yakni huruf d.

Baca Juga: Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi

"Tidak semua komponen ganti kerugian dapat dilihat dari sudut pandang penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami oleh korban. Namun terdapat komponen lainnya yang juga sering ditemukan menjadi kebutuhan penggantian yang harus dibayarkan oleh pelaku," katanya.

Ia kemudian mencontohkan beberapa komponen yang seharusnya bisa dimasukan dalam ganti kerugian korban pidana tersebut.

"Namun tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang dialami melainkan implikasi dari proses hukum yang dijalani oleh korban sebagai contoh penggantian biaya transportasi dasar biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum," katanya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan juga agar Pasal 173 ditambahkan satu ayat yakni soal perlu diaturnya pengajuan restitusi dari korban.

"Kejelasan hukum acara restitusi akan dapat memberikan kejelasan bagi korban untuk memperoleh hak restitusinya serta menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan informasi kepada korban terkait mekanisme restitusi yang diawali permohonan sehingga kuat mendatang juga perlu mencantumkan subjek yang dapat mengajukan permohonan," katanya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menggelar RDPU bersama LSPK dan Peradi membahas masukan Revisi KUHAP yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. [Tangkapan layar]
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menggelar RDPU bersama LSPK dan Peradi membahas masukan Revisi KUHAP yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. [Tangkapan layar]

RDPU dengan LPSK dan Peradi

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LPSK dan Peradi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

Rapat tersebut digelar untuk mendengarkan masukan soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Kami berterima kasih kepada rekan rekan yang hadir pada RDPU hari ini, perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini yaitu pertama mendengarkan masukan terhadap RUU KUHAP, pertama dari LPSK lalu dari Peradi" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku pimpinan rapat.

Masih menurut Habiburokhman rapat sendiri telah dihadiri oleh semua fraksi di Komisi III DPR.

"Menurut sekretariat sudah hadir hampir semua fraksi hadir, saya mohon persetujuan rapat hari ini kita nyatakan terbuka untuk umum ya," ujarnya.

Habiburokhman lantas mempersilakan LPSK dan Peradi masing-masing untuk menyampaikan paparannya mengenai masukan untuk Revisi KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI