Skandal Royalti Agnez Mo: DPR Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum di Pengadilan

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:14 WIB
Skandal Royalti Agnez Mo: DPR Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum di Pengadilan
Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Ditjen HAKI Kemenkum mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti yang dilakukan melalui LMK dan LMKN. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu berjudul 'Bilang Saja'. Persoalan tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Selain itu, hadir Badan Pengawas Mahkamah Agung, perwakilan penyanyi Agnez Mo, Koalisi Advokat Pemantau Keadilan, hingga penyanyi Tantri Kotak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, Agnez dinilai telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adanya hal itu pun membuat Agnez dituntut membayar royalti.

Ketua Komisi III Habiburokhman usai RDP menyampaikan hasil kesimpulan rapat.

Menurutnya, hasil kesimpulan rapat bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diduga melanggar ketentuan perundangan.

Komisi III pun meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat.

Selain itu MA diminta untuk mengeluarkan surat edaran (SE) atau pedoman penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual secara komprehensif.

baca juga

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan Kepastian hukum dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," katanya.

Kemudian Komisi III DPR juga mendesak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis Atau pelaku industri musik Indonesia seperti dalam perkara, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Ia menilai bahwa Agnez Mo hanya berstatus sebagai penyanyi. Sehingga menurutnya, seharusnya yang dibebankan biaya royalti bukan kepada  penyanyi, melainkan penyelenggara even melalui LMK.

Pernyataan itu sebagaimana dijelaskan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Agnez Mo ditemui di Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Agnez Mo dijatuhi hukuman membayar royalti kepada pencipta lagu 'Bilang Saja' berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Tadi dalam RDPU tadi dijelaskan oleh Pak Dirjen mekanisme pembayaran royalty itu melalui LMK secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer, pelaksana even," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo

Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo

Entertainment | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:01 WIB

Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan

Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan

Entertainment | Rabu, 21 Mei 2025 | 21:51 WIB

Ariel NOAH Ungkap Bobroknya LMKN: Royalti Sudah Dibayar, Penciptanya Nggak Dapet

Ariel NOAH Ungkap Bobroknya LMKN: Royalti Sudah Dibayar, Penciptanya Nggak Dapet

Entertainment | Rabu, 21 Mei 2025 | 21:41 WIB

Terkini

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×