Suara.com - Vokalis NOAH yang juga Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham atau Ariel kembali memberikan penjelasan soal kisruh hak performing rights untuk pencipta lagu di industri musik Tanah Air.
Meski bergabung dengan organisasi yang didominasi penyanyi, bukan berarti Ariel tidak sependapat dengan para pencipta lagu yang berjuang lewat Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Di luar statusnya sebagai vokalis, Ariel juga bertanggung jawab atas terciptanya beberapa lagu Peterpan maupun NOAH.
"Saya akuin, saya dapat royalti. Kan saya menciptakan lagu juga," ujar Ariel saat hadir sebagai narasumber di podcast TS Media, Selasa, 20 Mei 2025.
Selama ini, Ariel juga merasakan sistem penyaluran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke pencipta lagu.
Bukan dari dalam negeri saja, Ariel bahkan pernah merasakan royalti yang didapat dari pemutaran karya ciptaannya di luar negeri.
"Royalti itu bisa dari dalam negeri, bahkan luar negeri juga. Kadang malah lebih besar dari yang overseas," beber Ariel.
"Kan LMK-LMK ini akan koordinasi dengan LMKN. Lalu, LMKN juga akan koordinasi dengan LMK di luar negeri soal lagu-lagu yang diputar secara komersial dan lainnya," lanjut lelaki berdarah Minangkabau itu.
Ariel pun tahu betul, bagaimana sistem penyaluran royalti ke pencipta lagu di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Diracuni Desta, 9 Potret Anak Band Main Padel Bareng Ariel, Duta, hingga Eross
Ia bahkan pernah mendengar cerita tentang pencipta lagu yang tidak menerima jatah royalti, saat penyanyi yang membawakan karyanya sudah melakukan pembayaran lewat LMKN.
"Seringkali sudah dibayar, tapi penciptanya nggak dapet tuh," beber Ariel.

Dengan demikian, Ariel sepakat bahwa sistem penyaluran royalti di Indonesia memang masih perlu pembenahan dari banyak aspek.
"Sistemnya emang perlu diperbaiki. Dari cara nagihnya, cara sosialisasinya juga," papar Ariel.
Selama ini, masih banyak penyanyi yang merasa diperas saat diminta membayar hak royalti bagi pencipta lagu.
Harus ada pihak yang bisa memberikan sosialisasi tentang bagaimana penyanyi dan pencipta lagu berbagi hak atas sebuah karya cipta.