Sebelumnya, Agnez Mo digugat secara perdata oleh Ari Bias.
Gugatan Ari Bias sebagai pencipta lagu 'Bilang Saja' itu akhirnya dimenangkan oleh hakim.
Hakim menilai bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lantaran ia tidak izin membakan lagu 'Bilang Saja' kepada Ari sebagai pencipta lagu.
Agnez kemudian diwajibkan bayar denda Rp1,5 miliar sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
Lantaran tidak terima dengan putusan tersebut, Agnez Mo ajukan kasasi yang sampai saat ini belum ada putusannya.
Sebelumnya, Agnez Mo sempat bereaksi keras usai dituding tidak meminta izin dan memenuhi pembayaran royalti ke Ari Bias atau Ari Elkasih untuk lagu ciptaannya, 'Bilang Saja'.
Ia menyinggung keserakahan yang diduga jadi motif gugatan Ari senilai Rp1,5 miliar.
"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita. Semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulis Agnez Mo di Instagram pekan lalu.
Kemudian Agnez Mo pada waktu bersamaan mengumumkan mengambil kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Ari Bias, juga menyebut kebenaran bakal menemukan jalan sendiri.
Baca Juga: Imbas Kasus Agnez Mo, Ariel NOAH Ungkap Penyanyi Ditagih Royalti Meski Lagu Sudah Lama Dibawakan
"Semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya," kata Agnez Mo.