PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:11 WIB
PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung kebijakan kerja WFA bagi PNS Ibu Kota. [Antara/Sulthony Hasanuddin]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi positif regulasi anyar tersebut. Menurut dia, WFA bukanlah hal asing karena dirinya pernah menerapkannya saat menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet di pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Jadi bagi saya, WFA itu bukan barang asing. Karena saya sudah menerapkan ketika menjadi Menteri Sekertaris Kabinet," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Meski begitu, Pramono menyatakan bahwa pihaknya belum langsung menerapkan sistem kerja ini. Pemprov DKI akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap isi dan teknis penerapan peraturan tersebut.

"Karena ini peraturannya masih baru, kami akan mengkaji, tetapi bagi Jakarta yang seperti ini tentunya harus diambil, harus dimanfaatkan," ujarnya.

Ia menilai, kebijakan fleksibilitas kerja ini membawa banyak manfaat, baik bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta maupun warga Ibu Kota. Namun, ia memastikan bahwa keputusan final akan diumumkan setelah proses kajian matang dilakukan.

"Karena ini membawa manfaat banyak hal bagi warga Jakarta dan Pemerintah Jakarta, sehingga demikian saya matangkan. Nanti pada saatnya, saya akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," kata Pramono.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengingatkan pentingnya pemetaan sebelum kebijakan WFA diterapkan.

Baca Juga: Gegara WFA, KAI Klaim Kondisi Arus Balik Penumpang Kereta Api Tak Alami Kepadatan

Ia menyebut tidak semua ASN cocok bekerja secara fleksibel, terutama mereka yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

"Perlu pemetaan yang objektif berdasarkan fungsi kerja dan urgensi pelayanan, karena tidak semua ASN cocok untuk WFA," ujar Wibi saat dikonfirmasi secara terpisah, Jumat.

Meski demikian, DPRD tetap mendukung inovasi birokrasi yang dilakukan pemerintah selama tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi terhadap PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada para pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian. Sosialisasi ini digelar di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (17/6/2025).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI