Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Akan Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:13 WIB
Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Akan Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Dok. Kemenag]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Yaqut diketahui juga menjabat sebagai Amirul Hajj 2024 atau orang yang ditunjuk Kemenag untuk memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Yaqut bergantung pada perkembangan proses penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang saat itu dipimpin Yaqut.

"Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 21 Juni 2025.

Budi memastikan bahwa sejumlah pihak yang dianggap terkait dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut bakal dipanggil dan dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah.

"Namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa tentu nanti akan dimintai keterangan oleh KPK," ujar Budi.

Dia menuturkan, penyelidik KPK telah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 pada era Menag Yaqut. Klarifikasi ini bertujuan untuk menggali informasi dan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui alur perkara dugaan korupsi tersebut.

"Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini," tutur Budi.

Menag Yaqut Minta Tak Ada Penumpukan Jemaah Haji Indonesia di Muzdalifah [MCH 2024]
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terseret kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. [MCH 2024]

Namun, Budi enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi oleh penyelidik. Menurutnya, proses penyelidikan bersifat tertutup dan baru akan dipaparkan lebih terbuka saat perkara naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Bantah Pimpinan Terlibat Kasus Korupsi yang Diusut KPK, Begini Dalih MPR

"Untuk tempus perkara, kemudian untuk pasal yang disangkakan tentu belum bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Karena memang prosesnya masih di tahap penyelidikan dan tentu dalam tahap penyelidikan itu KPK juga telah mengundang beberapa pihak," terangnya.

Buka Penyelidikan

KPK mengaku sedang mengusut dugaan rasuah berupa penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, saat ini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.

“Ya benar (membuka penyelidikan kasus itu),” kata Asep kepada wartawan, Kamis, 19 Juni lalu.

Meski begitu, Asep enggan menjelaskan kronologi perkaranya. Di sisi lain, dia mengungkapkan sudah ada saksi yang dipanggil penyelidik untuk mendalami perkara ini.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI