Usulan Purnawirawan Terancam Mejan, Pemakzulan Gibran Macet di Meja DPR?

Bangun Santoso

Rabu, 25 Juni 2025 | 17:49 WIB
Usulan Purnawirawan Terancam Mejan, Pemakzulan Gibran Macet di Meja DPR?
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Instagram)

Suara.com - Forum Purnawirawan TNI beberapa waktu lalu melayangkan surat ke DPR dan MPR mendesak pemakzulan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Dalam suratnya, forum membeberkan sejumlah alasan terkait pemakzulan Gibran.

Mereka secara resmi telah menyerahkan naskah usulan pemakzulan Gibran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuntut agar Gibran didiskualifikasi dari jabatannya. Namun, usulan yang sarat akan muatan politik ini tampak belum beranjak dari meja pimpinan dan berpotensi mandek di tengah jalan alias mejan.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Forum ini menilai pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 cacat secara konstitusional. Akar masalahnya, menurut mereka, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Putusan itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi dan sarat dengan nepotisme, mengingat Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman dari Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Dalam naskah usulannya, Forum Purnawirawan TNI merinci sejumlah alasan yang mereka anggap sebagai dasar kuat untuk pemakzulan. Mereka menyoroti pelanggaran sumpah jabatan oleh Presiden Joko Widodo yang dinilai memfasilitasi putranya, serta pelanggaran etika berat oleh hakim konstitusi.
"Ini bukan lagi soal kalah atau menang dalam pemilu, tetapi tentang penyelamatan konstitusi dan masa depan demokrasi Indonesia. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus menggunakan wewenangnya untuk meluruskan ini,".

Dokumen tersebut telah diterima oleh perwakilan dari Sekretariat Jenderal DPR untuk diteruskan kepada pimpinan dewan.

Meskipun desakan telah disampaikan secara formal, bola panas kini berada di tangan DPR yang tampak ragu untuk melangkah. Hingga saat ini, belum ada agenda resmi dari pimpinan DPR maupun Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas usulan tersebut.

baca juga

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai bahwa usulan ini kemungkinan besar akan bernasib sama seperti wacana hak angket kecurangan pemilu yang sebelumnya juga kencang disuarakan.

"Secara politik, ini akan sangat sulit terwujud. Koalisi partai pendukung Prabowo-Gibran menguasai mayoritas kursi di DPR. Mereka tentu akan menjadi benteng utama yang menghalangi setiap upaya pemakzulan," kata Ujang baru-baru ini.

Menurut Ujang, proses pemakzulan secara prosedural sangat panjang dan berliku. Usulan harus diajukan oleh minimal 25 anggota DPR, disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota, dan disetujui oleh minimal 2/3 dari yang hadir.

Setelah itu, DPR harus meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

"Melihat konstelasi politik saat ini, mendapatkan angka-angka tersebut nyaris mustahil. Partai-partai politik lebih memilih untuk fokus pada pembagian kekuasaan dan posisi di pemerintahan mendatang daripada membuka kembali kotak pandora sengketa pemilu," jelasnya.

Sikap diam DPR ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, apakah parlemen benar-benar menyerap aspirasi atau justru tersandera oleh kepentingan politik jangka pendek koalisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres Gibran Ziarah ke Makam Sukarno, Gerindra: Bung Karno Bukan Milik Satu Kelompok Saja

Wapres Gibran Ziarah ke Makam Sukarno, Gerindra: Bung Karno Bukan Milik Satu Kelompok Saja

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 17:19 WIB

Drama di Banyuwangi: Gibran Sampai Video Call Menhut! Masalah Tanah 20 Tahun Akhirnya Terpecahkan?

Drama di Banyuwangi: Gibran Sampai Video Call Menhut! Masalah Tanah 20 Tahun Akhirnya Terpecahkan?

Video | Rabu, 25 Juni 2025 | 15:50 WIB

Heboh Gibran Cetak Gol, Komen Netizen: Tendangan 19 Juta Lapangan Kerja, Kipernya Jaga Karier

Heboh Gibran Cetak Gol, Komen Netizen: Tendangan 19 Juta Lapangan Kerja, Kipernya Jaga Karier

Bola | Rabu, 25 Juni 2025 | 10:46 WIB

Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!

Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 09:40 WIB

8 Pilihan Mobil Wakil Presiden, Kendaraan Pribadinya di Bawah Rp 100 Juta

8 Pilihan Mobil Wakil Presiden, Kendaraan Pribadinya di Bawah Rp 100 Juta

Otomotif | Selasa, 24 Juni 2025 | 19:02 WIB

Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu

Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 13:42 WIB

Buka Masa Sidang, Puan Belum Bacakan Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Soal Pemakzulan Gibran

Buka Masa Sidang, Puan Belum Bacakan Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Soal Pemakzulan Gibran

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 11:31 WIB

Terkini

Ikut JETE Run 2026 di Surabaya, Beli Tiketnya Lebih Hemat Pakai BRImo

Ikut JETE Run 2026 di Surabaya, Beli Tiketnya Lebih Hemat Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia

Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:08 WIB

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

×