Usulan Purnawirawan Terancam Mejan, Pemakzulan Gibran Macet di Meja DPR?

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 25 Juni 2025 | 17:49 WIB
Usulan Purnawirawan Terancam Mejan, Pemakzulan Gibran Macet di Meja DPR?
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Instagram)

Suara.com - Forum Purnawirawan TNI beberapa waktu lalu melayangkan surat ke DPR dan MPR mendesak pemakzulan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Dalam suratnya, forum membeberkan sejumlah alasan terkait pemakzulan Gibran.

Mereka secara resmi telah menyerahkan naskah usulan pemakzulan Gibran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuntut agar Gibran didiskualifikasi dari jabatannya. Namun, usulan yang sarat akan muatan politik ini tampak belum beranjak dari meja pimpinan dan berpotensi mandek di tengah jalan alias mejan.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Forum ini menilai pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 cacat secara konstitusional. Akar masalahnya, menurut mereka, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Putusan itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi dan sarat dengan nepotisme, mengingat Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman dari Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Dalam naskah usulannya, Forum Purnawirawan TNI merinci sejumlah alasan yang mereka anggap sebagai dasar kuat untuk pemakzulan. Mereka menyoroti pelanggaran sumpah jabatan oleh Presiden Joko Widodo yang dinilai memfasilitasi putranya, serta pelanggaran etika berat oleh hakim konstitusi.
"Ini bukan lagi soal kalah atau menang dalam pemilu, tetapi tentang penyelamatan konstitusi dan masa depan demokrasi Indonesia. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus menggunakan wewenangnya untuk meluruskan ini,".

Dokumen tersebut telah diterima oleh perwakilan dari Sekretariat Jenderal DPR untuk diteruskan kepada pimpinan dewan.

Meskipun desakan telah disampaikan secara formal, bola panas kini berada di tangan DPR yang tampak ragu untuk melangkah. Hingga saat ini, belum ada agenda resmi dari pimpinan DPR maupun Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas usulan tersebut.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai bahwa usulan ini kemungkinan besar akan bernasib sama seperti wacana hak angket kecurangan pemilu yang sebelumnya juga kencang disuarakan.

"Secara politik, ini akan sangat sulit terwujud. Koalisi partai pendukung Prabowo-Gibran menguasai mayoritas kursi di DPR. Mereka tentu akan menjadi benteng utama yang menghalangi setiap upaya pemakzulan," kata Ujang baru-baru ini.

Menurut Ujang, proses pemakzulan secara prosedural sangat panjang dan berliku. Usulan harus diajukan oleh minimal 25 anggota DPR, disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota, dan disetujui oleh minimal 2/3 dari yang hadir.

Setelah itu, DPR harus meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

"Melihat konstelasi politik saat ini, mendapatkan angka-angka tersebut nyaris mustahil. Partai-partai politik lebih memilih untuk fokus pada pembagian kekuasaan dan posisi di pemerintahan mendatang daripada membuka kembali kotak pandora sengketa pemilu," jelasnya.

Sikap diam DPR ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, apakah parlemen benar-benar menyerap aspirasi atau justru tersandera oleh kepentingan politik jangka pendek koalisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres Gibran Ziarah ke Makam Sukarno, Gerindra: Bung Karno Bukan Milik Satu Kelompok Saja

Wapres Gibran Ziarah ke Makam Sukarno, Gerindra: Bung Karno Bukan Milik Satu Kelompok Saja

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 17:19 WIB

Drama di Banyuwangi: Gibran Sampai Video Call Menhut! Masalah Tanah 20 Tahun Akhirnya Terpecahkan?

Drama di Banyuwangi: Gibran Sampai Video Call Menhut! Masalah Tanah 20 Tahun Akhirnya Terpecahkan?

Video | Rabu, 25 Juni 2025 | 15:50 WIB

Heboh Gibran Cetak Gol, Komen Netizen: Tendangan 19 Juta Lapangan Kerja, Kipernya Jaga Karier

Heboh Gibran Cetak Gol, Komen Netizen: Tendangan 19 Juta Lapangan Kerja, Kipernya Jaga Karier

Bola | Rabu, 25 Juni 2025 | 10:46 WIB

Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!

Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 09:40 WIB

8 Pilihan Mobil Wakil Presiden, Kendaraan Pribadinya di Bawah Rp 100 Juta

8 Pilihan Mobil Wakil Presiden, Kendaraan Pribadinya di Bawah Rp 100 Juta

Otomotif | Selasa, 24 Juni 2025 | 19:02 WIB

Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu

Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 13:42 WIB

Buka Masa Sidang, Puan Belum Bacakan Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Soal Pemakzulan Gibran

Buka Masa Sidang, Puan Belum Bacakan Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Soal Pemakzulan Gibran

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 11:31 WIB

Terkini

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB