Pintu Bantah Ada Karyawan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 26 Juni 2025 | 18:42 WIB
Pintu Bantah Ada Karyawan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry
PT Pintu Kemana Saja membantah ada karyawannya terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry. Foto: Kapal feri ASDP Indonesia Ferry saat berlabuh di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong Ternate, Maluku Utara, Senin (16/6/2025). [Antara/Andri Saputra]

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

KPK sebelumnya menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Adapun para tersangka yang ditahan KPK ini ialah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI